Berita Utama

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kepabeanan, Berlaku 1 April 2026

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kepabeanan, Berlaku 1 April 2026

Sebarkan artikel ini
Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru dalam pengelolaan barang kepabeanan. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 92 Tahun 2025 sebagai regulasi terbaru dalam pengelolaan barang kepabeanan. Kebijakan ini ditujukan untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan efisiensi pelayanan, serta menjaga kelancaran arus barang dalam perdagangan internasional.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan regulasi tersebut memberikan kejelasan mekanisme penanganan barang sekaligus mendorong transparansi dan efisiensi layanan.

“Setiap barang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia melalui pelabuhan, bandara, dan kantor pos internasional wajib menjalani proses kepabeanan,” ujar Budi, Jumat, 27 Maret 202.

Ia menjelaskan, proses tersebut mencakup pemenuhan kewajiban administratif, seperti penyampaian dokumen pemberitahuan pabean, pemenuhan perizinan, hingga pembayaran pungutan negara.

Dalam pelaksanaannya, barang impor maupun ekspor terlebih dahulu ditempatkan di kawasan pabean, yakni Tempat Penimbunan Sementara (TPS). Penimbunan dibatasi dalam jangka waktu tertentu untuk mencegah penumpukan yang berpotensi menghambat arus logistik nasional.

Baca Juga  Alat Berat TNI Masuk Sekolah, Proses Pemulihan Tertangani

Budi menambahkan, apabila kewajiban kepabeanan tidak diselesaikan hingga batas waktu, pengusaha TPS akan menyampaikan pemberitahuan kepada pemilik barang. “Jika tidak segera ditindaklanjuti, barang dapat ditetapkan statusnya oleh negara dan diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku, seperti lelang, hibah, atau pemusnahan,” katanya.

Berdasarkan status hukum, barang dalam proses kepabeanan diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni barang tidak dikuasai (BTD), barang dikuasai negara (BDN), dan barang menjadi milik negara (BMMN). Klasifikasi tersebut menjadi dasar penanganan lanjutan.

PMK Nomor 92 Tahun 2025 diundangkan pada 31 Desember 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2026, menggantikan PMK Nomor 178 Tahun 2019. Pembaruan aturan ini dilakukan sebagai respons atas dinamika di lapangan, termasuk tingginya volume barang yang tidak diselesaikan kewajibannya serta belum optimalnya pengaturan sejumlah mekanisme, seperti penanganan uang tunai dan kerja sama pemusnahan.

Regulasi terbaru ini juga memuat sejumlah ketentuan baru, antara lain mekanisme penanganan barang ekspor yang tidak diselesaikan kewajibannya, pengelolaan barang di kawasan perdagangan bebas, serta prosedur lelang ulang apabila pemenang lelang tidak memenuhi kewajibannya.

Baca Juga  Sempat Lumpuh Total, MIN 2 Pidie Jaya Akhirnya Bangkit Lagi

Selain itu, diatur pula imbalan jasa pralelang, pengelolaan komoditas dengan tata niaga post border, hingga kebijakan pemblokiran akses kepabeanan bagi pihak yang tidak patuh.

Pemerintah turut memperkenalkan kebijakan percepatan penyelesaian barang, seperti penambahan kriteria barang yang dapat langsung dimusnahkan tanpa melalui proses lelang, penerapan tarif bea masuk flat untuk barang tertentu, serta pengaturan alokasi hasil lelang untuk biaya penimbunan di fasilitas pabean swasta hingga maksimal 90 hari.

Budi mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi batas waktu penimbunan serta segera menyelesaikan kewajiban kepabeanan guna menghindari konsekuensi administratif.

Dengan diberlakukannya aturan ini, pemerintah berharap pengelolaan barang di kawasan pabean dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.***