Nasional

Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel ASN Saat Nataru 2025

Avatar
×

Pemerintah Terapkan Kerja Fleksibel ASN Saat Nataru 2025

Sebarkan artikel ini
Suasana Press Conference Launching Pelatihan GIG Economy Bagi Gen Z dan Soft Launching AI Open Innovation Challenge, serta kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) saat libur Natal dan Tahun Baru 2025, di Jakarta, Kamis (18/12/2025). [Foto: MenPANRB]

ByKlik.com | Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rini Widyantini menegaskan penerapan pengaturan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada akhir 2025 guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Pengaturan kerja fleksibel ini diterapkan untuk menjaga keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, sekaligus menyesuaikan dinamika mobilitas masyarakat pada akhir tahun,” ujar Menteri Rini di Jakarta, Kamis (18/12/2025).

Pengaturan kerja fleksibel tersebut diterapkan selama tiga hari kerja, yakni Senin hingga Rabu, 29–31 Desember 2025, dengan tetap menyesuaikan kebutuhan dan karakteristik tugas masing-masing instansi pemerintah.

Baca Juga  Penumpang KAI Membeludak, Okupansi Nataru Tembus 115 Persen

Menteri Rini menegaskan kebijakan ini bukan bentuk pelonggaran disiplin ASN. “Ini bukan kelonggaran disiplin, tetapi instrumen untuk memastikan kinerja pemerintahan tetap efektif, terukur, dan responsif,” tegasnya.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto serta usulan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait pengelolaan mobilitas dan aktivitas ekonomi selama Nataru.

Pengaturan kerja fleksibel berlaku bagi ASN di pemerintah pusat dan daerah, termasuk di lingkungan Mabes TNI dan Polri, dengan penyesuaian kebutuhan organisasi. “Pelayanan publik dan tugas-tugas strategis harus tetap berjalan,” kata Menteri Rini.

Baca Juga  PLN Pastikan Arus Balik Nataru Pengguna Mobil Listrik Tetap Nyaman

Pelaksanaannya berpedoman pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025. Teknis pengaturan diserahkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Menteri Rini juga mengingatkan instansi penyelenggara pelayanan publik untuk memastikan layanan esensial tetap tersedia. “Masyarakat tetap dapat menyampaikan laporan, pengaduan, maupun aspirasi melalui kanal LAPOR! selama periode ini,” tutupnya.