Byklik.com | Jakarta – Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan transformasi budaya kerja dan efisiensi energi secara nasional mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini diterapkan di tengah kondisi ekonomi Indonesia yang dinilai stabil, ditopang ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang aman serta kondisi fiskal yang tetap terjaga.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam keterangan resmi, Selasa, 31 Maret 2026, menyatakan bahwa dinamika global saat ini menjadi momentum bagi pemerintah untuk mendorong penggunaan energi secara lebih wajar dan bijak.
Salah satu kebijakan utama yang diterapkan adalah kerja dari rumah work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) selama satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat. Sektor swasta juga dianjurkan mengikuti kebijakan tersebut.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, mempercepat digitalisasi, serta mengurangi mobilitas masyarakat.
Meski demikian, sejumlah sektor tetap beroperasi normal dengan sistem kerja dari kantor work from office (WFO). Sektor tersebut meliputi layanan publik seperti kesehatan, keamanan, dan kebersihan, serta sektor strategis seperti industri dan produksi, energi, air, bahan pokok, makanan dan minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan. Kegiatan belajar mengajar di sekolah tetap berlangsung secara tatap muka.
Dalam upaya efisiensi, pemerintah juga memangkas perjalanan dinas dalam negeri hingga 50 persen dan perjalanan dinas luar negeri hingga 70 persen. Selain itu, penggunaan kendaraan dinas dibatasi, sementara masyarakat didorong beralih ke transportasi publik.
Di bidang anggaran, pemerintah melakukan refocusing sebesar Rp121 triliun hingga Rp130 triliun yang dialokasikan untuk program prioritas, termasuk pemulihan wilayah Sumatra.
Untuk pengendalian konsumsi energi, pembelian BBM subsidi akan menggunakan sistem barcode melalui aplikasi MyPertamina, dengan batas maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan non-angkutan umum. Pemerintah memastikan tidak ada perubahan harga BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi.
Program Makan Bergizi Gratis turut disesuaikan menjadi lima hari dalam sepekan. Pengecualian diberikan bagi kelompok tertentu, seperti penghuni asrama, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta daerah dengan tingkat stunting tinggi. Kebijakan ini diperkirakan mampu menghemat anggaran hingga Rp20 triliun.
Pemerintah mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk tetap tenang serta berpartisipasi aktif dalam mendukung kebijakan tersebut. Pemerintah juga menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat dinamis dan akan disesuaikan dengan perkembangan, dengan informasi yang disampaikan secara cepat dan transparan kepada publik.***











