HeadlineUncategorized

Pemerintah Pusat Beri Diskresi Anggaran untuk Aceh, TKD Dikembalikan Penuh

Avatar
×

Pemerintah Pusat Beri Diskresi Anggaran untuk Aceh, TKD Dikembalikan Penuh

Sebarkan artikel ini
Rapat pembahasan pemulihan pascabencana di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh
Rapat pembahasan pemulihan pascabencana di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026). đź“·: Dok. Kemkomdigi

ByKlik.com | Banda Aceh — Pemerintah Pusat memberikan perhatian khusus bagi Provinsi Aceh dalam proses pemulihan pascabencana hidrometeorologi. Melalui kebijakan diskresi Presiden Prabowo Subianto, dana Transfer Kas Daerah (TKD) untuk wilayah terdampak di Aceh dipastikan akan dikembalikan penuh atau ditiadakan dari pemotongan efisiensi anggaran nasional tahun 2026.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, mengonfirmasi bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) bentukan Presiden. Satgas ini bertugas menangani dampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

Dalam rapat pembahasan pemulihan pascabencana di Aula Serbaguna Pemerintah Aceh, Sabtu (10/1/2026), Mendagri menegaskan pentingnya dukungan anggaran yang stabil bagi daerah terdampak parah. Ia secara khusus mengusulkan skema kebijakan fiskal agar proses pemulihan infrastruktur serta sosial-ekonomi masyarakat tidak terhambat.

Baca Juga  Insiden Kebakaran di Aceh Utara, Anggota DPRK Sarankan Bupati Copot Kalaksa BPBD

“Khusus untuk Aceh yang kategori parah terkena bencana mengusulkan agar TKD dikembalikan. Kita berharap tidak ada pemotongan atau segera dikembalikan agar proses pemulihan tidak terhambat kendala anggaran,” ujar Mendagri Tito, di hadapan jajaran Pemerintah Aceh.

Guna memastikan aspirasi ini terealisasi, Mendagri telah berkoordinasi langsung dengan Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, untuk diteruskan kepada Presiden dan jajaran kementerian terkait.

Sementara itu, Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah (Dek Fad), menyambut baik kebijakan tersebut. Ia menyatakan bahwa Pemerintah Aceh sangat berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto karena Aceh kini tidak lagi dikenakan kewajiban efisiensi anggaran di tengah kondisi darurat.

“Atas nama Pemerintah Aceh beserta perwakilan 23 Kabupaten/Kota menyampaikan terima kasih kepada Bapak Presiden atas kebijakan ini. Khususnya untuk Aceh yang kategori parah terkena bencana mengusulkan agar Transfer Kas Daerah (TKD) dikembalikan,” tutur Dek Fad.

Baca Juga  KPU Serahkan Bantuan Korban Banjir di KIP Pidie Jaya

Ia menjelaskan bahwa keputusan krusial ini merupakan buah dari koordinasi cepat antara pimpinan legislatif dan eksekutif di tingkat pusat. Menurutnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad telah berkomunikasi intensif dengan Presiden dan Menteri Keuangan Purbaya untuk memohon pengecualian efisiensi bagi Aceh.

“Artinya, pemerintah pusat memberikan perhatian khusus (diskresi) bagi Aceh. Dana TKD yang awalnya masuk dalam skema efisiensi, kini dikembalikan penuh atau tidak dipotong, sehingga program pembangunan dan rehabilitasi tetap berjalan sesuai rencana,” pungkas Dek Fad.

Rapat tersebut turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, serta para Bupati dan Walikota dari 23 kabupaten/kota se-Aceh. Melalui kepastian anggaran ini, pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengeksekusi program rekonstruksi secara efektif dan tepat sasaran. []