Nasional

Pemerintah Perkuat Bulog Lewat Margin Fee 7 Persen

Avatar
×

Pemerintah Perkuat Bulog Lewat Margin Fee 7 Persen

Sebarkan artikel ini
Perum Bulog. [Foto: Dok/Bulog]

Byklik.com | Jakarta — Pemerintah menetapkan margin fee penugasan Perum Bulog sebesar 7 persen sebagai langkah strategis memperkuat peran negara dalam menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan nasional. Keputusan ini diambil dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, Senin, 12 Januari 2026.

Penetapan margin fee tersebut sekaligus mengakhiri skema lama yang berlaku sejak 2014, di mana BULOG hanya memperoleh margin Rp50 per kilogram. Pemerintah menilai skema lama tidak lagi memadai untuk menutup biaya operasional dan distribusi, terutama ke wilayah dengan tantangan geografis tinggi.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa keputusan margin 7 persen telah melalui perhitungan matang lintas kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Keuangan dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga  BMKG Perkuat Kesiapsiagaan Masyarakat Lewat SLG 2025 Medan

“Setelah dihitung bersama, memang ada usulan 10 persen, tetapi pemerintah menyepakati 7 persen. Margin ini ditetapkan untuk menjamin pelaksanaan kebijakan beras satu harga di seluruh Indonesia,” ujar Zulkifli Hasan.

Ia menilai keterbatasan margin selama ini membuat ruang gerak Bulog sangat sempit, bahkan untuk menutup biaya operasional dasar. Kondisi tersebut berpotensi melemahkan peran Bulog sebagai instrumen negara dalam stabilisasi pangan.

Direktur Utama Perum Bulog Letjen TNI (Purn) Ahmad Rizal Ramdhani menyatakan bahwa penetapan margin fee 7 persen merupakan bentuk kepercayaan negara yang harus dijalankan secara bertanggung jawab.

Baca Juga  Kemhan dan Komisi Informasi Pusat Perkuat Sinergi Keterbukaan Informasi Pertahanan

“Margin fee ini bukan sekadar keuntungan, tetapi instrumen untuk memperkuat layanan publik Bulog dan memastikan distribusi beras yang adil dan merata,” tegas Ahmad Rizal.

Menurutnya, tambahan margin akan difokuskan pada revitalisasi aset, penguatan infrastruktur logistik dan pascapanen, serta peningkatan efisiensi distribusi nasional. Skema ini juga diselaraskan dengan prinsip kesetaraan penugasan pada BUMN strategis lainnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah menegaskan komitmen memperkuat Bulog sebagai garda terdepan ketahanan pangan nasional, sekaligus melindungi petani dan menjaga keterjangkauan harga beras bagi masyarakat di seluruh Indonesia.