Nasional

Pemerintah Perkuat Akurasi Data PBI JKN, 152 Juta Warga Terdaftar

Bambang Iskandar Martin
×

Pemerintah Perkuat Akurasi Data PBI JKN, 152 Juta Warga Terdaftar

Sebarkan artikel ini
Rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, Kementerian Sosial dan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Senin, 16 Februari 2026. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan pemerintah terus memperkuat akurasi data Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) guna memastikan bantuan tepat sasaran.

Pernyataan tersebut disampaikan usai rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti di Kantor Kemenko PM, Senin, 16 Februari 2026.

Saifullah Yusuf, yang akrab disapa Gus Ipul, mengatakan rapat membahas dua hal utama, yakni pembenahan data dan mekanisme penyaluran bantuan sosial. Menurutnya, data yang akurat menjadi faktor krusial agar program bantuan sosial, termasuk PBI JKN, benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Baca Juga  Kemensos dan Kemendiktisaintek Siapkan Beasiswa bagi Lulusan Sekolah Rakyat

“Hari ini kami membahas dua hal penting. Pertama soal data, karena data ini menjadi hal yang paling krusial agar bansos kita tepat sasaran. Kedua adalah mekanisme penyaluran,” ujar Gus Ipul.

Muhaimin Iskandar menyampaikan, saat ini sekitar 52 persen penduduk Indonesia atau setara 152 juta jiwa telah terdaftar sebagai penerima PBI. Dari jumlah tersebut, hampir 100 juta peserta dibiayai pemerintah pusat, sedangkan sekitar 50 juta lainnya ditanggung melalui skema PBI daerah.

Baca Juga  Kunjungan Wisatawan ke Aceh Melonjak, Capai 7,3 Juta di Awal 2025

Sementara itu, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan BPS akan melakukan verifikasi lapangan (ground check) terhadap 106.153 peserta PBI yang sebelumnya dinonaktifkan namun telah direaktivasi secara otomatis. Proses tersebut ditargetkan rampung pada 14 Maret 2026.

Pemerintah berharap langkah penguatan data dan verifikasi tersebut dapat meningkatkan ketepatan sasaran serta akuntabilitas program jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.***