ByKlik.com | Jakarta — Presiden Prabowo Subianto, memastikan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mendengarkan aspirasi dan tuntutan yang disampaikan rakyat melalui berbagai demonstrasi. Hal ini disampaikan Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Jakarta, pada Minggu (31/8).
Dalam kesempatan itu, Prabowo menegaskan bahwa para pimpinan DPR telah menyepakati pencabutan sejumlah tunjangan bagi anggota dewan dan memberlakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
“Para pimpinan DPR menyampaikan akan dilakukan pencabutan beberapa kebijakan DPR RI, termasuk besaran tunjangan anggota DPR dan juga moratorium kunjungan kerja ke luar negeri,” ujar Prabowo.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh berbagai tokoh penting, termasuk Ketua DPR RI Puan Maharani, Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin, serta para ketua umum partai politik, di antaranya Megawati Soekarnoputri (PDIP), Surya Paloh (NasDem), Zulkifli Hasan (PAN), Muhaimin Iskandar (PKB), dan Bahlil Lahadalia (Golkar). Turut hadir pula perwakilan dari Partai Demokrat dan PKS.
Selain itu, Prabowo juga menyampaikan bahwa pimpinan DPR dan partai politik telah mengambil langkah tegas terhadap anggota yang menimbulkan kegaduhan publik. Pimpinan partai telah mencabut status keanggotaan mereka sebagai anggota DPR RI, berlaku efektif mulai 1 September 2025.
“Langkah tegas yang dilakukan ketua umum partai politik adalah mereka masing-masing dicabut keanggotaannya dari DPR RI,” kata Prabowo.
Ia menambahkan, “Para pimpinan DPR dan para ketua umum partai politik telah menyampaikan, bahwa para anggota DPR harus selalu peka dan berpihak pada kepentingan rakyat.”
Prabowo juga menekankan bahwa pemerintah menghormati kebebasan berpendapat sesuai dengan UUD 1945 dan undang-undang yang berlaku. Namun, ia mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai.
“Jika dalam pelaksanaannya ada aktivitas anarkis, merusak fasilitas umum, sampai adanya korban jiwa, mengancam dan menjarah rumah-rumah dan instansi-instansi publik, maupun rumah-rumah pribadi, hal itu merupakan pelanggaran hukum dan negara wajib hadir dan melindungi rakyatnya,” tegasnya. []