HeadlineTeknologi & Sains

Pemerintah Blokir Sementara Aplikasi Grok

Avatar
×

Pemerintah Blokir Sementara Aplikasi Grok

Sebarkan artikel ini
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. 📷: Dok. Kemkomdigi

ByKlik.com | Jakarta — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi kecerdasan artifisial (AI) bernama Grok. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya melindungi masyarakat, terutama perempuan dan anak-anak, dari ancaman konten deepfake atau pemalsuan media digital yang dihasilkan oleh teknologi tersebut.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran berat. Hal ini dinilai mencederai hak asasi manusia serta merusak martabat warga negara di ranah digital.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (10/1/2026).

Baca Juga  Ini Manfaat Kalau Kamu Jadi Anak Muda yang Melek Literasi Digital

Selain memblokir akses aplikasi, Pemerintah juga telah melayangkan panggilan kepada Platform X (sebelumnya Twitter). Pihak kementerian menuntut klarifikasi segera terkait dampak negatif yang ditimbulkan dari penggunaan Grok di platform tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya pertanggungjawaban dari penyedia layanan atas konten yang beredar.

Pemutusan akses ini tidak dilakukan tanpa dasar. Kementerian Komunikasi dan Digital merujuk pada regulasi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Baca Juga  Dua Duet, Satu Gedung, Banyak Harapan: Kongres PWI 2025 Siap Digelar

Berdasarkan Pasal 9 dalam peraturan tersebut, setiap PSE memiliki kewajiban hukum untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang mereka kelola tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang oleh undang-undang di Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, pemutusan akses tetap berlaku hingga pihak pengembang aplikasi dan platform terkait memberikan kepastian keamanan bagi pengguna internet di Indonesia. []