Byklik.com | Jakarta – Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pembatasan akses platform digital bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS, yang bertujuan memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Melalui aturan tersebut, anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang dikategorikan berisiko tinggi.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap mulai 28 Maret 2026. Sejumlah platform yang masuk dalam tahap awal penerapan antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Pemerintah menilai langkah ini penting karena ancaman terhadap anak di ruang digital semakin meningkat, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga risiko kecanduan digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memastikan ruang digital lebih aman bagi anak-anak Indonesia.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” ujar Meutya, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemerintah menyadari kebijakan tersebut kemungkinan menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal penerapan. Namun, langkah ini dinilai perlu dilakukan untuk melindungi masa depan generasi muda dari berbagai risiko di dunia digital.
Selain itu, pemerintah juga menegaskan tanggung jawab perlindungan anak tidak hanya berada pada orang tua, tetapi juga pada platform digital yang mengelola ruang daring.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap platform digital turut memperkuat sistem perlindungan pengguna anak serta menciptakan ekosistem digital yang lebih aman dan sehat.











