Berita UtamaHeadline

Pemerintah Ambil Alih Fungsi Lahan Sawah di 20 Provinsi

Avatar
×

Pemerintah Ambil Alih Fungsi Lahan Sawah di 20 Provinsi

Sebarkan artikel ini
Pemerintah memutuskan mengambil alih kewenangan 12 provinsi terkait alih fungsi lahan sawah yang akan diatur melalui peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). [Foto: Humas Kementerian Transmigrasi/ Darwis E. Bulan]

Byklik.com | Jakarta – Pemerintah memutuskan mengambil alih kewenangan 12 provinsi terkait alih fungsi lahan sawah yang akan diatur melalui peraturan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan kebijakan tersebut, kewenangan perubahan fungsi lahan sawah di provinsi tersebut tidak lagi berada di tingkat kabupaten atau kota, melainkan ditangani secara terpusat oleh pemerintah melalui ATR/BPN.

Sebelumnya, kebijakan serupa telah diterapkan di delapan provinsi sehingga total terdapat 20 provinsi yang kewenangan pengendalian alih fungsi lahannya ditangani pemerintah pusat.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyatakan dukungannya terhadap kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan tersebut.

“Dari Kementerian Transmigrasi pada prinsipnya kami mendukung sekali program ini,” kata Iftitah dalam rapat di Graha Mandiri, kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026.

Ia menjelaskan, kawasan transmigrasi juga memiliki potensi lahan persawahan yang dapat mendukung kebijakan perlindungan lahan sawah berkelanjutan. Hal tersebut terlihat dari hasil pemetaan kawasan transmigrasi yang berada di provinsi-provinsi yang menjadi lokasi khusus penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LDS).

“Kami diserahi HPL sekitar 3,2 juta hektare, yang mana ada ratusan ribu hektare persawahan. Dari 154 kawasan transmigrasi yang ditetapkan oleh Bappenas tidak semuanya masuk HPL. Pemetaan di dalam 154 kawasan transmigrasi yang masuk 12 provinsi lokus itu ada sekitar 263.427 hektare. Inilah nanti yang mungkin bisa kita lindungi dan dukung dalam program LDS ini,” ujarnya.

Baca Juga  AJI Kecam Kekerasan dan Pembungkaman Terhadap Jurnalis dalam Liputan Aksi

Rapat tersebut digelar untuk memperkuat kebijakan perlindungan lahan sawah agar tidak terus mengalami alih fungsi sekaligus memastikan dukungan terhadap target swasembada pangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menegaskan bahwa upaya menjaga lahan sawah produktif menjadi bagian penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

“Swasembada pangannya harus berkelanjutan. Oleh karena itu untuk mencegah alih fungsi lahan sawah yang paling subur di Pulau Jawa, maka dibentuk tim terpadu untuk percepatan kepastian lahan sawah,” kata Zulkifli.

Pemerintah juga mendorong percepatan penetapan tata ruang untuk lahan pertanian pangan berkelanjutan di seluruh provinsi. Penetapan untuk 20 provinsi ditargetkan selesai pada kuartal pertama tahun ini, sementara 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada Juni 2026.

Baca Juga  Dari Kayu Hanyut ke Rumah Layak, UGM Percepat 550 Huntara di Aceh

Apabila proses tersebut tidak selesai sesuai target, pemerintah pusat akan mengambil alih percepatan penetapan tata ruang melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

“Tata ruang lahan sawah berkelanjutan, kuartal pertama yang 20 provinsi tadi. Sementara 17 provinsi lainnya itu kuartal kedua pada Juni. Apabila itu tidak selesai, maka diperlukan percepatan yang akan diambil alih oleh pusat melalui ATR/BPN,” ujar Zulkifli.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang menegaskan bahwa lahan sawah berkelanjutan tidak boleh dialihfungsikan. Jika terjadi pelanggaran, penggantian lahan harus dilakukan dengan rasio tertentu sesuai jenis sawah, mulai dari satu hingga tiga kali lipat luas lahan yang dialihkan dengan tingkat produktivitas setara.

Rapat tersebut juga dihadiri sejumlah kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pertanian, serta Badan Informasi Geospasial.

Melalui kebijakan program Lahan Sawah Dilindungi tersebut, pemerintah berharap keberlanjutan produksi pangan nasional dapat terjaga sekaligus memperkuat ketahanan pangan Indonesia di masa depan.