Hukum & Kriminal

Pemerintah Aceh Gelar Konsultasi Publik Ranpergub tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

×

Pemerintah Aceh Gelar Konsultasi Publik Ranpergub tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

Sebarkan artikel ini
Foto: Ihan Nurdin/byklik

Byklik | Banda Aceh—Pemerintah Aceh mengadakan konsultasi publik dan penjaringan masukan substansi Ranpergub Aceh tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas. Kegiatan ini diikuti oleh seratusan peserta dari berbagai perwakilan lembaga dan organisasi, serta berlangsung sehari penuh di Hotel Ayani Banda Aceh, Kamis, 8 Januari 2026.

Kepala Biro Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat Setda Aceh, Dr. Yusrizal Zainal, menjelaskan bahwa konsultasi publik dan penjaringan masukan ini merupakan tindak lanjut dari lahirnya Qanun Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

“Qanun tersebut tidak dapat dijalankan secara efektif tanpa adanya pergub dan karena itu pertemuan ini menjadi penting. Ini ruang yang strategis untuk berkontribusi dalam mencapai target tersebut,” kata Yusrizal dalam sambutannya.

Baca Juga  Pemerintah Aceh Dukung Penuh Proyek Pembangunan PLTP Seulawah

Pemerintah Aceh kata Yusrizal, menaruh perhatian penuh dan bersungguh-sungguh dalam melanjutkan rancangan pergub tersebut. Keberadaannya akan menjadi pilar yang sangat penting untuk mengoptimalkan output yang diharapkan. Ia berharap proses penjaringan bisa segera selesai dan draf ranpergub bisa segera difinalkan.

“Kita juga berpacu dengan waktu. Harapannya apa yang jadi tujuan penyusunan pergub ini nantinya dapat diimplementasikan secara efektif dan menjadi instrumen hukum yang sah,” katanya.

Kegiatan ini berlangsung dalam dua sesi. Sesi pertama berupa penyampaian materi pengantar dari tiga narasumber, yaitu Plt. Kadis Sosial Aceh, Chaidir, M.M., yang menyampaikan topik tentang Arah penyusunan Peraturan Gubernur serta Integrasi Program Dinas Sosial dalam Sistem Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Aceh.

Baca Juga  BPKP Ingatkan Pemerintah Aceh Segera Bentuk Dinas Pendapatan Daerah

Selanjutnya, penyampaian oleh Bayu Satria dari Youth ID Aceh dengan topik Mewujudkan Aceh Inklusif: Perspektif Penyandang Disabilitas terhadap Ranpergub. Terakhir dari Nurdani, S.H. dari Kementerian Hukum Provinsi Aceh. Ia menyampaikan tentang Regulasi yang Inklusif dan Berkeadilan bagi Penyandang Disabilitas.

Ranpergub tentang Pelaksanaan Qanun Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas terdiri atas 14 bab yang terbagi menjadi 63 pasal. Ranpergub ini menjabarkan beberapa hal substansi, di antaranya, Sosialisasi Pelindungan dan Bantuan Hukum; Pemberian Bantuan, Dukungan, dan Pendampingan Kewirausahaan; hingga tentang Unit Layanan Disabilitas.[]