Headline

Pelayanan Publik Langsa Masuk Kategori Tinggi

Bambang Iskandar Martin
×

Pelayanan Publik Langsa Masuk Kategori Tinggi

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra. (Ist)

Byklik.com | Langsa – Pemerintah Kota (Pemko) Langsa kembali mencatatkan prestasi di tingkat nasional. Ombudsman Republik Indonesia (RI) menilai pelayanan publik Pemko Langsa bebas dari maladministrasi dan memberikan predikat “Kualitas Tinggi” dalam Penilaian Pelayanan Publik Tahun 2025.

Hasil penilaian tersebut diumumkan Ombudsman RI di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026. Dengan capaian itu, Kota Langsa menjadi salah satu daerah dengan kinerja pelayanan publik terbaik di Provinsi Aceh. Dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, hanya Kota Langsa dan Kabupaten Aceh Tenggara yang meraih nilai tinggi, sementara daerah lainnya masih berada di bawah kategori tersebut.

Wali Kota Langsa, Jeffry Sentana S Putra, SE, menyampaikan apresiasi dan rasa syukur atas pengakuan nasional yang diberikan Ombudsman RI. Menurutnya, capaian tersebut menunjukkan bahwa pelayanan publik di Kota Langsa telah berjalan sesuai standar nasional.

Baca Juga  Majalah Berbahasa Aceh BOINAH Edisi V Resmi Dirilis, Tersedia Versi Digital

“Alhamdulillah, Kota Langsa mendapatkan pengakuan nasional dan dinyatakan bebas dari maladministrasi serta berkualitas tinggi oleh Ombudsman RI,” ujar Jeffry Sentana.

Ia menegaskan, hasil penilaian tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat karena mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelayanan publik.

Jeffry juga mengapresiasi kinerja seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pemangku kepentingan di Kota Langsa. Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tidak akan berpuas diri dengan capaian tersebut.

“Kami akan terus berbenah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik agar kepercayaan masyarakat dapat terus dijaga dan ditingkatkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa predikat non-maladministrasi merupakan hasil dari upaya reformasi birokrasi yang dilakukan secara berkelanjutan di lingkungan Pemko Langsa.

“Dedikasi para ASN dalam melayani masyarakat kini telah diakui secara nasional. Ini harus menjadi motivasi untuk memberikan pelayanan yang lebih baik lagi,” tambahnya.

Baca Juga  Aceh Tengah Raih Predikat Pelayanan Publik Terbaik di Provinsi Aceh

Sebagai informasi, penilaian Ombudsman RI bertujuan mendorong pemerintah pusat dan daerah meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi. Aspek penilaian meliputi kompetensi pelaksana layanan, sistem perencanaan yang transparan dan akuntabel, pengelolaan pengaduan masyarakat, serta kepatuhan terhadap rekomendasi Ombudsman.

Penilaian dilakukan secara kuantitatif melalui wawancara dengan penyelenggara dan pengguna layanan, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penilaian langsung dari masyarakat menggunakan barcode.

Proses penilaian berlangsung sejak September hingga November 2025 dengan cakupan 38 kementerian, 8 lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 168 pemerintah kabupaten. Dari total 170 kabupaten yang direncanakan, dua daerah di Aceh, yakni Kabupaten Aceh Singkil dan Kabupaten Bener Meriah, tidak dapat mengikuti penilaian karena terdampak bencana banjir bandang.***