Berita Utama

Pelaku Pembunuhan Kurir SPX Expres Divonis 16 Tahun

Bambang Iskandar Martin
×

Pelaku Pembunuhan Kurir SPX Expres Divonis 16 Tahun

Sebarkan artikel ini
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara kepada Ramadani Bin Alm. Mulyadi (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama kurir SPX Expres, Bustamam, pada September 2025, Rabu, 4 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com | Idi Rayeuk – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Idi menjatuhkan vonis 16 tahun 6 bulan penjara kepada Ramadani Bin Alm. Mulyadi (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya sesama kurir SPX Expres, Bustamam, pada September 2025.

Putusan dibacakan di Ruang Sidang Cakra PN Idi, Rabu, 4 Maret 2026, oleh Ketua Majelis Hakim Dikdik Haryadi, S.H., M.H., dengan hakim anggota Mochamad Bayyoumi Al Kautsar, S.H., dan Azlan Syahrozi Daulay, S.H., M.H. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga  Ditinggal Orang Tua, Anak 3T dari Singkil Lulus UI

Dalam persidangan terungkap fakta memilukan yang memicu aksi terdakwa. Ramadani menghabisi nyawa Bustamam demi menguasai uang hasil Cash On Delivery (COD) yang dibawa korban. Terdakwa mengaku membutuhkan uang untuk menggantikan dana COD kantor yang telah habis digunakan bermain judi online.

Menurut kronologis kasus, pada Rabu, 3 September 2025 malam,di Dusun Dulhok, Desa Gampong Jalan, terdakwa membawa pisau dapur yang disembunyikan di bagasi motor. Ramadani berpura-pura meminta bantuan korban untuk mendorong sepeda motornya yang “rusak,” lalu menikam punggung Bustamam. Meski korban sempat melawan, terdakwa menyerang berulang kali hingga leher korban, yang akhirnya tewas.

Baca Juga  Ribuan Penyintas Aceh Masih Menunggu Rumah, Pembangunan Terkendala Material

“Perbuatan terdakwa merupakan pembunuhan yang direncanakan matang. Terdakwa terbukti sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain,” ujar Hakim Dikdik Haryadi saat membacakan putusan perkara Nomor 222/Pid.B/2025/PN Idi.

Juru Bicara PN Idi, Mustabsyirah, S.H., M.H., menyatakan vonis diambil setelah mempertimbangkan keterangan saksi, ahli, serta barang bukti yang diajukan selama persidangan.

“Putusan ini diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan atas dampak destruktif judi online, yang dapat berujung pada tindak kriminalitas berat,” tuturnya.***