Byklik.com | Lhokseumawe – Panwaslih atau Bawaslu Kota Lhokseumawe melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas yang dilaksanakan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, 17 – 18 September 2025. Panwaslih menemukan, salah satu pemilih yang dijadikan sampel pencocokan, ternyata tidak terdaftar sebagai pemilih dalam Pemilu 2024 lalu.
Salah satu pemilih yang dijadikan sampel untuk pencocokan dan penelitian pada Rau, 17 September 2025, adalah Salbiah Puteh, warga Dusun Seuneubok Aceh Gampong Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua. Berdasarkan catatan KIP Lhokseumawe, Salbiah adalah pemilih tertua yang sudah berusia 105 tahun pada 1 Juli 2025 lalu.
“Beberapa pemilih yang menjadi sasaran pencocokan dan penelitian, berusia di atas 100 tahun,” ungkap Koordinator Perencanaan, Data, dan Informasi KIP Lhokseumawe, Zainal Bakri, yang langsung terjun ke lokasi.
Hasil pencocokan dan penelitian KIP Lhokseumawe, Salbiah Puteh masih hidup dan tercatat sebagai pemilih. Namun, berdasarkan penelusuran Panwaslih Lhokseumawe, Salbiah justru tidak tercatat sebagai pemilih pada Pemilu 2024 lalu. “Kalau hasil penelusuran ini valid, berarti Nek Salbiah tidak masuk daftar pemilih tetap pada pemilu lalu. Tapi ini masih butuh validasi,” ungkap anggota Panwaslih Lhokseumawe, Ayi Jufridar, yang didampingi staf Edi Saifandi.
Menurut Ayi yang menjabat Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Lhokseumawe, sejumlah pemilih lain sesuai dengan data di lapangan. Misalnya pemilih bernama Halimah, 104 tahun, di Gampong Meunasah Masjid, sudah meninggal dunia. Demikian juga dengan pemilih bernama Syarifah dan Cut Dhahri, sudah meninggal dunia. Dua pemilih terakhir juga beralamat di Kecamatan Muara Satu.
Pencocokan dan penelitian terbatas dilakukan dua hari dengan sasaran sejumlah pemilih di alamat berbeda. Pada hari pertama, 17 September 2025, dilaksanakan di empat lokasi berbeda, yaitu Desa Blang Payang, Kecamatan Muara Satu, Desa Meunasah Mesjid Cot Girek Kandang, dan Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan.
Dalam melaksanakan pengawasan di lapangan, Panwaslih Kota Lhokseumawe berpedoman kepada Peraturan Bawaslu Nomor 1/2025 Tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.[]