Internasional

P2MI Soroti Pekerja Migran Ilegal ke Libya

Avatar
×

P2MI Soroti Pekerja Migran Ilegal ke Libya

Sebarkan artikel ini
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi. [Foto: P2MI]

Byklik.com | Jakarta – Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) menyoroti meningkatnya permasalahan hukum serta kesulitan pemulangan yang dialami pekerja migran Indonesia sektor domestik di Libya. Kondisi tersebut dipicu oleh masih maraknya keberangkatan pekerja migran secara nonprosedural atau ilegal ke negara tersebut.

Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI Rinardi mengatakan, hingga saat ini pemerintah masih memberlakukan moratorium pengiriman pekerja migran sektor domestik ke sejumlah negara di kawasan Timur Tengah, termasuk Libya.

“Berdasarkan laporan dari KBRI Tripoli, arus keberangkatan pekerja migran Indonesia secara nonprosedural ke Libya masih terjadi, meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium pengiriman pekerja domestik ke kawasan Timur Tengah,” ujar Rinardi di Jakarta, Senin, 9 Maret 2026.

Menurutnya, laporan dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tripoli menunjukkan sebagian pekerja migran menjadi korban penipuan oleh agen perekrut. Mereka awalnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye.

Namun setelah tiba di negara transit seperti Dubai atau Istanbul, para pekerja justru diberangkatkan ke Tripoli maupun Benghazi tanpa pemahaman jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi.

Baca Juga  China Kecam Serangan ke Iran, Serukan Gencatan dan Diplomasi

“Para pekerja ini umumnya dijanjikan bekerja di Uni Emirat Arab atau Turkiye. Namun dalam praktiknya mereka justru diterbangkan ke Libya tanpa pemahaman yang jelas mengenai kondisi kerja yang akan mereka hadapi,” kata Rinardi.

Setibanya di Libya, sebagian pekerja migran menghadapi berbagai persoalan dengan majikan, termasuk perlakuan yang tidak sesuai dengan kesepakatan kerja. Situasi tersebut membuat sejumlah pekerja migran mencari perlindungan ke KBRI di Tripoli.

Selain masalah ketenagakerjaan, para pekerja migran juga mengalami kesulitan ketika ingin kembali ke Indonesia karena harus memenuhi berbagai persyaratan administratif.

“Proses pemulangan tidak mudah karena harus memenuhi berbagai persyaratan seperti paspor, izin tinggal, hingga izin keluar dari negara tersebut. Selain itu terdapat denda pajak warga asing sekitar 75 dinar Libya per bulan serta biaya exit permit sekitar 555 dinar,” jelasnya.

Rinardi menambahkan, dalam beberapa kasus pekerja yang memutus kontrak kerja sebelum dua tahun juga diminta membayar ganti rugi kepada majikan dengan nilai antara 5.000 hingga 7.000 dolar Amerika Serikat.

Baca Juga  Hasan Celebi, Master Kaligrafi Turki dengan Karya Mendunia

“Jika seluruh komponen biaya tersebut dihitung, total biaya pemulangan bisa mencapai lebih dari Rp100 juta per orang, termasuk denda, ganti rugi, dan tiket pesawat. Prosesnya bahkan dapat memakan waktu berbulan-bulan,” ujarnya.

Karena itu, Kementerian P2MI mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan perekrutan tenaga kerja ke luar negeri.

Rinardi juga mengingatkan warga negara Indonesia yang sedang transit di Dubai maupun Istanbul dan diminta melanjutkan penerbangan ke Libya agar segera menolak serta meminta bantuan petugas bandara.

“Segera minta bantuan petugas bandara untuk dihubungkan dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Dubai atau Istanbul guna mendapatkan perlindungan,” tegasnya.

Kementerian P2MI juga meminta calon pekerja migran memastikan seluruh proses penempatan dilakukan secara prosedural dengan mengecek legalitas penempatan melalui sistem resmi pemerintah.