Hukum & KriminalNasionalPolitik

OTT KPK Membeludak, Biaya Politik Mahal Jadi Pemicu

Avatar
×

OTT KPK Membeludak, Biaya Politik Mahal Jadi Pemicu

Sebarkan artikel ini
KPK melakukan tangkap tangan atas dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan TA 2023-2026, Jakarta, 4 Maret 2026. [Foto: Humas KPK]

Byklik.com | Yogyakarta – Maraknya operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan bahwa korupsi di level kepala daerah belum menunjukkan tanda mereda. Terbaru, penangkapan sejumlah bupati di Bengkulu dan Jawa Tengah menambah panjang daftar pejabat daerah yang tersandung kasus korupsi.

Sejak berdiri pada 2004 hingga Januari 2026, KPK telah menjerat lebih dari 201 kepala daerah dalam kasus korupsi. Tren ini menunjukkan bahwa praktik rasuah di tingkat daerah masih sistemik dan terus berulang, meski penindakan hukum terus digencarkan.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada bidang Tata Kelola Kebijakan Publik, Prof. Dr. Phil. Gabriel Lele, menilai tingginya angka OTT tidak bisa semata dilihat sebagai kegagalan individu, melainkan cerminan dari persoalan struktural dalam sistem politik daerah.

“Biaya politik untuk menjadi kepala daerah sangat mahal. Untuk satu kursi dukungan partai saja bisa mencapai Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Itu baru tahap awal, belum termasuk biaya kampanye dan praktik serangan fajar,” ujar Gabriel, Selasa, 17 Maret 2026.

Baca Juga  Tak Hanya Cek Mad, Keuchik Wan Juga Diberhentikan dari Partai Aceh

Ia menjelaskan, tingginya biaya tersebut mendorong kandidat menjadikan jabatan sebagai alat untuk mengembalikan modal politik. Dalam banyak kasus, pembiayaan berasal dari sponsor atau pinjaman pihak tertentu yang kemudian ‘dibayar balik’ melalui proyek pemerintah.

“Ketika sudah menjabat, ada dorongan kuat untuk mengembalikan investasi politik. Di situlah korupsi mulai terjadi,” katanya.

Selain itu, sektor pengadaan barang dan jasa disebut sebagai ladang paling rawan korupsi. Besarnya nilai proyek serta peluang pengaturan pemenang tender membuka ruang praktik suap dan bagi-bagi keuntungan.

“Dalam praktiknya, sudah ada hitungan 20 sampai 30 persen yang harus disisihkan untuk kepentingan tertentu agar proyek bisa dimenangkan,” ungkapnya.

Baca Juga  Longsor Sampah Bantargebang Indikator Lemahnya Pengelolaan Sampah Nasional

Gabriel juga menyoroti lemahnya sistem pengawasan di daerah. Inspektorat dinilai tidak independen karena berada di bawah kepala daerah, sementara DPRD kerap tidak efektif menjalankan fungsi kontrol karena berada dalam satu barisan politik.

“Mayoritas DPRD berasal dari partai pendukung kepala daerah. Pengawasan jadi tidak berjalan maksimal,” tegasnya.

Menurutnya, maraknya OTT KPK harus menjadi alarm keras bagi pemerintah untuk melakukan pembenahan menyeluruh, terutama dalam regulasi pembiayaan politik dan transparansi anggaran daerah.

Ia menegaskan, selain pencegahan dan penguatan pengawasan, penindakan tegas tetap diperlukan untuk menciptakan efek jera.

“Tanpa hukuman berat, kita akan terus melihat pola yang sama. Pemiskinan koruptor bisa menjadi langkah untuk memutus siklus ini,” pungkasnya.