ByKlik.com | Banda Aceh — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (Kanwil DJBC) Aceh dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika skala besar di Kabupaten Aceh Timur. Dalam operasi gabungan yang digelar pada Jumat (5/9/2025), tim berhasil menyita 155.000 butir pil ekstasi dan 4,3 kilogram sabu, dengan estimasi nilai ekonomi yang diselamatkan mencapai Rp282,69 miliar.
Operasi ini bermula dari informasi intelijen yang diterima Satgas NIC Bareskrim Polri mengenai dugaan pengiriman narkotika dari Malaysia melalui jalur laut. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh tim gabungan yang terdiri dari NIC Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika, Kanwil DJBC Aceh, dan KPPBC TMP C Langsa. Mereka melakukan serangkaian patroli darat dan laut sejak 24 Agustus 2025.
Pada 4 September 2025, tim gabungan mendapatkan informasi krusial bahwa perahu yang membawa narkotika telah mendarat di perairan Kuala Idi, Aceh Timur. Barang haram tersebut kemudian dipindahkan menggunakan sepeda motor menuju sebuah rumah di Padang Kasah.
Tim gabungan segera melakukan penggerebekan di lokasi yang dicurigai. Saat penggerebekan, seorang pelaku berinisial J berhasil melarikan diri ke perkebunan sawit, sementara seorang perempuan berinisial S (29) berhasil diamankan bersama seluruh barang bukti. Setelah dilakukan penghitungan ulang di KPPBC TMP C Langsa, barang bukti dipastikan berjumlah 77 bungkus pil ekstasi (MDMA) dan 4 bungkus sabu seberat 4.299 gram.
Kepala Kanwil Bea Cukai Aceh, Bier Budy Kismulyanto, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi kuat antara Bea Cukai dan Polri. “Keberhasilan operasi ini menunjukkan komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, khususnya dalam menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan,” ujarnya dalam keterangan resmi di Banda Aceh, Selasa (9/9).
Menurut perhitungan, keberhasilan penindakan ini berpotensi menyelamatkan 176.495 jiwa dari bahaya narkotika. Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai, Leni Rahmasari, menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari perang jangka panjang melawan kejahatan terorganisir lintas negara. “Kami berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi dan kerja sama lintas instansi,” tegasnya.
Seluruh barang bukti dan tersangka saat ini telah diserahkan kepada NIC Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. []