Berita Utama

Ombudsman Aceh Rilis Opini Maladministrasi 2025

Avatar
×

Ombudsman Aceh Rilis Opini Maladministrasi 2025

Sebarkan artikel ini

Byklik.com | Banda Aceh — Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menyampaikan Opini Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 dalam kegiatan resmi yang digelar secara hybrid di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh. Penilaian tersebut menjadi tolok ukur kualitas layanan publik sekaligus tingkat maladministrasi yang masih dirasakan masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, menegaskan opini yang disampaikan bukan sekadar kategori administratif, melainkan cerminan kondisi riil pelayanan publik di daerah.

“Opini ini bukan sekadar angka. Ini adalah gambaran kualitas pelayanan dan potret maladministrasi yang dirasakan masyarakat. Karena itu, harus menjadi bahan evaluasi serius bagi seluruh penyelenggara layanan,” ujar Dian, Selasa, 3 Maret 2026.

Baca Juga  Dua Pengedar Ekstasi di Aceh Utara Diringkus Polisi Saat Hendak Transaksi

Kegiatan tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Aceh yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Syakir. Sejumlah kepala daerah dan jajaran juga mengikuti kegiatan tersebut.

Secara daring, penilaian melibatkan sejumlah pemerintah daerah sebagai lokus evaluasi, yakni Pemerintah Kota Langsa, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, Nagan Raya, Bener Meriah, Aceh Tenggara, dan Aceh Singkil.

Baca Juga  Pengelolaan Limbah Lhokseumawe Masuk Babak Baru

Penilaian Tahun 2025 difokuskan pada pencegahan maladministrasi secara menyeluruh. Ombudsman menekankan pelayanan publik tidak cukup hanya memenuhi aspek administratif, tetapi harus menjamin keadilan, transparansi, serta kemudahan akses bagi masyarakat.

“Ombudsman tidak berdiri sebagai hakim, tetapi sebagai mitra perbaikan. Kami hadir untuk mengawal dan mendampingi agar pelayanan publik di Aceh semakin bebas dari maladministrasi,” tegas Dian.

Ombudsman berharap opini tahun ini menjadi momentum evaluasi dan perbaikan berkelanjutan bagi seluruh instansi, sehingga pelayanan publik di Aceh dapat semakin cepat, adil, dan bermartabat.