Byklik.com | Banda Aceh – Memasuki semester genap Tahun Ajaran 2025/2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Aceh menerima laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan yang dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan, termasuk sekolah dan madrasah di Aceh. Temuan tersebut menjadi perhatian serius mengingat Aceh masih berada dalam fase pemulihan pascabencana.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, menyampaikan bahwa kondisi pascabencana menuntut seluruh penyelenggara pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan, untuk mengedepankan empati, kepekaan sosial, serta perlindungan terhadap hak masyarakat, khususnya peserta didik dan orang tua.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan inklusif bagi anak-anak. Dalam situasi pemulihan pascabencana, praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan berpotensi menambah beban ekonomi dan psikologis keluarga peserta didik,” ujar Dian Rubianty, Selasa, 6 Januari 2026.
Ombudsman Aceh menegaskan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan secara jelas melarang pendidik, tenaga kependidikan, maupun komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik. Larangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Selain itu, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 membedakan secara tegas antara sumbangan sukarela dan pungutan yang bersifat mengikat.
Berdasarkan hasil pengawasan, Ombudsman RI Perwakilan Aceh masih menemukan dugaan pungutan yang dikaitkan dengan kegiatan bimbingan belajar tambahan, les, maupun program tertentu yang seharusnya bersifat sukarela atau dibiayai dari sumber pendanaan yang sah. Praktik tersebut dinilai berpotensi menghambat akses serta menurunkan kualitas layanan pendidikan, terutama bagi peserta didik dari keluarga terdampak bencana.
Ombudsman Aceh mendorong agar seluruh satuan pendidikan segera menghentikan praktik pungutan yang tidak sesuai ketentuan serta mengembalikan dana yang telah dipungut. Ombudsman juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan secara aktif dan berkelanjutan guna mencegah terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan pendidikan di Aceh.
Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan dugaan pungutan maupun bentuk maladministrasi lainnya melalui saluran pengaduan resmi Ombudsman Republik Indonesia.***











