Ekonomi & BisnisHukum & Kriminal

OJK Denda Rp5,35 Miliar Pegiat Medsos Manipulasi Saham

Avatar
×

OJK Denda Rp5,35 Miliar Pegiat Medsos Manipulasi Saham

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi. [Foto: Freepik]

ByKlik.com | Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif tegas kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN dan tiga pihak lainnya karena terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah kasus berbeda.

Dalam keputusan yang diumumkan Jumat, 20 Februari 2026, OJK mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada BVN atas praktik manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021–2022.

Hasil pemeriksaan OJK menyatakan BVN melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham:

  • PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021
  • PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari–27 Desember 2021
  • PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret–17 Juni 2022

OJK menemukan BVN melakukan pembelian dan penjualan saham menggunakan beberapa rekening efek untuk membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Pola tersebut menciptakan gambaran semu aktivitas perdagangan di bursa dan berpotensi menyesatkan investor.

Baca Juga  Insiden BI-FAST, OJK Minta Bank Perketat Keamanan

Selain itu, BVN aktif menyampaikan informasi, rencana pembelian, hingga proyeksi pergerakan harga saham tertentu melalui media sosial. Pada saat bersamaan, ia melakukan transaksi dengan memanfaatkan reaksi para pengikutnya.

Dalam keterangan resminya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menegaskan langkah tegas tersebut.

“Pengenaan sanksi ini merupakan wujud komitmen OJK dalam menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap industri pasar modal Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, OJK tidak akan mentolerir praktik manipulatif yang merusak mekanisme harga di pasar.

“OJK akan terus melaksanakan pengawasan serta penegakan ketentuan secara konsisten dan proporsional guna memastikan pasar modal berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” kata Ismail.

Atas perbuatannya, BVN dinyatakan melanggar Pasal 90, Pasal 91, dan Pasal 92 Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UUPPSK).

Dalam kasus terpisah, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) periode Januari–April 2016.

Baca Juga  Wagub Dorong Generasi Muda Aceh Melek Pasar Modal Syariah

PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti secara tidak langsung melakukan transaksi IMPC melalui pengiriman dan penerimaan dana kepada 17 nasabah. Total nilai pertemuan transaksi antar-nasabah mencapai Rp43,72 miliar.

Sementara itu, UPT dan MLN masing-masing didenda Rp1,8 miliar. Keduanya melakukan pola serupa dengan melibatkan 12 nasabah dengan total nilai transaksi Rp49,12 miliar.

OJK menyimpulkan transaksi tersebut menciptakan gambaran semu atau menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan dan harga saham di Bursa Efek, karena tidak didasarkan pada kekuatan permintaan dan penawaran yang wajar, melainkan bertujuan mempengaruhi pihak lain agar melakukan transaksi.

Langkah ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa manipulasi harga, termasuk melalui media sosial, akan ditindak tanpa kompromi demi menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar modal nasional.