Berita Utama

Nusron Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Atas Tanah Korban Bencana

Bambang Iskandar Martin
×

Nusron Tegaskan Negara Hadir Lindungi Hak Atas Tanah Korban Bencana

Sebarkan artikel ini
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen negara dalam melindungi serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat yang terdampak bencana dalam Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan komitmen negara dalam melindungi serta memberikan kepastian hukum atas hak tanah masyarakat yang terdampak bencana.

Penegasan tersebut disampaikan saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.

Rapat tersebut membahas penanganan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, serta sejumlah daerah terdampak lainnya. Dalam forum itu, Nusron menekankan bahwa kepastian hak atas tanah merupakan bagian penting dari perlindungan negara terhadap warga, khususnya masyarakat rentan akibat bencana.

“Dalam setiap peristiwa bencana, pemerintah bertanggung jawab memastikan kepastian status tanah masyarakat. Ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi hak rakyat,” ujar Nusron.

Ia menjelaskan, Kementerian ATR/BPN telah melakukan inventarisasi dan identifikasi terhadap tanah-tanah yang terdampak bencana guna memastikan penanganan dilakukan secara tepat, cepat, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga  Yayasan Geutanyoe Gelar Webinar Interaktif Hari Dunia Anti Perdagangan Orang

Menurut Nusron, berdasarkan kondisi di lapangan, tanah terdampak bencana terbagi dalam dua kategori, yakni tanah musnah dan tanah terdampak namun tidak musnah. Tanah musnah adalah tanah yang hilang akibat bencana seperti banjir atau longsor, yang penanganannya dilakukan melalui penelitian hingga penerbitan Surat Keputusan (SK) penetapan tanah musnah.

“Sementara untuk tanah yang terdampak tetapi tidak musnah, pemerintah mendorong upaya rekonstruksi dan reklamasi sesuai kondisi teknis di lapangan,” katanya.

Nusron juga memastikan bahwa negara tetap mengakui hak pemilik tanah meskipun sertipikatnya hilang atau rusak akibat bencana. Pemerintah, kata dia, akan menerbitkan sertipikat pengganti sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dengan demikian, masyarakat tidak kehilangan legalitas hak atas tanahnya,” tegasnya.

Selain itu, ia menyebutkan bencana dapat menjadi momentum untuk meningkatkan pendaftaran tanah pertama kali bagi bidang tanah yang belum terdaftar. Langkah ini bertujuan agar seluruh tanah masyarakat masuk dalam sistem hukum pertanahan nasional.

Baca Juga  Kapolda Aceh Resmikan Pematangan Lahan Huntap Korban Banjir

“Pemulihan pascabencana tidak hanya menyangkut pembangunan fisik, tetapi juga pemulihan hukum dan sosial. Kita ingin masyarakat bangkit, tidak hanya rumahnya, tetapi juga kepastian hak atas tanahnya,” tambah Nusron.

Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, berharap kepastian hukum atas tanah masyarakat di wilayah terdampak bencana dapat terwujud secara berkelanjutan. Ia juga menekankan pentingnya dukungan Kementerian ATR/BPN terhadap kementerian dan lembaga lain yang tengah melakukan pemulihan di daerah terdampak.

Raker dan RDP tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, di antaranya Menteri PANRB Rini Widyantini, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, Kepala LAN RI Muhammad Taufiq, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dan Akhmad Wiyagus, serta Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto. Sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN juga mendampingi Menteri Nusron dalam rapat tersebut.***