Hukum & Kriminal

Ngaku Korban Begal, Wanita Ini Justru Jadi Tersangka

Bambang Iskandar Martin
×

Ngaku Korban Begal, Wanita Ini Justru Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Konferesi pers pengungkapan kasus laporan palsu dan penggelapan disampaikan Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, yang berlangsung di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Kamis, 5 Februari 2026. (Foto: Byklik.com/BIM)

Byklik.com | Lhokseumawe – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe mengungkap dugaan kasus laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan yang diduga dilakukan seorang perempuan berinisial PA (25), warga Desa Tambon Baroh, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara yang bekerja sebagai akuntan pada SPPG Paloh Igeuh.

Dalam perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit iPhone 13, satu lembar laporan informasi dugaan pencurian dengan kekerasan, satu unit sepeda motor Honda Stylo warna putih, serta uang tunai sebesar Rp12.750.000, ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan, didampingi Kasat Reskrim AKP Dr. Bustani, dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Polres Lhokseumawe, Kamis, 5 Februari 2026.

Perkara bermula pada Sabtu, 17 Januari 2026 sekitar pukul 14.30 WIB, saat PA mendatangi Polres Lhokseumawe untuk melaporkan dugaan pencurian dengan kekerasan atau begal. Dalam laporannya, PA mengaku menjadi korban pembegalan uang gaji relawan SPPG Paloe Igoe sebesar Rp59.950.000 di Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Kabupaten Aceh Utara. Ia menyebut pelaku adalah seorang pria tak dikenal yang mengendarai sepeda motor.

Baca Juga  PPATK Blokir Ribuan Rekening Terkait Judol, Nilainya Capai Ratusan Miliar Rupiah

Namun, hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi menemukan adanya kejanggalan dalam laporan tersebut. Pendalaman lebih lanjut mengarah pada dugaan bahwa peristiwa begal tersebut direkayasa.

Tersangka PA (25) yang bekerja sebagai akuntan pada SPPG Paloh Igeuh, Kecamatan Dewantara. (Foto: Byklik.com/BIM)

Penyidik kemudian memeriksa seorang laki-laki berinisial TU, yang mengakui diminta oleh PA untuk berpura-pura melakukan pencurian disertai kekerasan. TU menyebut PA beralasan bahwa uang gaji relawan di tempatnya bekerja belum dibayarkan, sehingga muncul niat untuk merekayasa peristiwa seolah-olah uang tersebut dirampas oleh pelaku begal. Atas perbuatannya, TU dijanjikan imbalan sebesar Rp2.000.000.

Baca Juga  Tiga Tersangka Curanmor di Aceh Utara Ditangkap, Dua Masih di Bawah Umur

Selain pengakuan, TU juga menyerahkan barang bukti berupa satu kunci sepeda motor yang disebut ikut hilang bersama uang. Setelah diperlihatkan bukti tersebut, PA akhirnya mengakui telah membuat laporan palsu dan menyatakan penyesalan atas perbuatannya.

Atas kasus ini, PA disangkakan Pasal 488 juncto Pasal 489 juncto Pasal 361 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang laporan palsu dan penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sesuai ketentuan perundang-undangan.***