InternasionalNasional

Modus Restoran Kamboja, Jerat Sindikat Scammer WNI

Avatar
×

Modus Restoran Kamboja, Jerat Sindikat Scammer WNI

Sebarkan artikel ini
Jumlah WNI yang melapor ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Phnom Penh, Kamboja, terus bertambah. [Foto: Kemlu]

ByKlik.com | Jakarta – Fenomena ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Kamboja dengan dalih menjadi pelayan restoran kian mengkhawatirkan. Di balik modus tersebut, banyak di antara mereka justru terlibat dalam jaringan kejahatan daring sebagai online scammer yang menyasar korban di Indonesia.

Direktur Siber Pelindungan Pekerja Migran Indonesia pada Direktorat Jenderal Pelindungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI), Nur Romdhoni, mengungkapkan tren migrasi nonprosedural ke Kamboja marak sejak 2024. Sebelumnya, praktik serupa lebih dulu terdeteksi di Myanmar dan Thailand.

“Isu Kamboja ini bukan yang pertama, karena sudah berjalan sejak 2024. Bermula dari Myanmar dan Thailand, hingga kini merembet ke Kamboja. Mereka adalah para pekerja ilegal, karena negara tersebut bukan tujuan penempatan resmi Pekerja Migran Indonesia,” ujar Dhoni, Sabtu, 22 Februari 2026 .

Ironisnya, faktor ekonomi bukan alasan utama. Data wageindicator.org mencatat rata-rata gaji pekerja di Kamboja per Januari 2026 hanya sekitar 841.749 Riel atau setara Rp3,5 juta per bulan—lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2026 sebesar Rp5,39 juta. Namun iming-iming gaji Rp7,5 juta hingga Rp10 juta membuat banyak WNI tetap tergiur.

Baca Juga  Kepanikan bank mereda di Wall Street. Selanjutnya: Kepanikan Fed

“Masyarakat tahu bahwa UMR di Kamboja rendah, tapi kenapa tetap berangkat? Mungkin awalnya tertipu, namun sebagian merasa nyaman bekerja sebagai online scammer sehingga betah di sana,” kata Dhoni.

Fenomena ini kerap disebut sebagai “gunung es”, karena kasus yang terungkap diyakini hanya sebagian kecil dari praktik eksploitasi dan kejahatan siber yang terorganisasi. Modus lowongan kerja sebagai pelayan restoran disebarkan masif melalui media sosial, lengkap dengan janji biaya murah, fasilitas tempat tinggal, dan makan ditanggung.

Padahal, berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Januari 2026, total kerugian masyarakat Indonesia akibat berbagai kejahatan daring telah mencapai Rp9,1 triliun. Banyak di antaranya ditengarai berpusat di Kamboja, dengan pelaku berada di luar negeri dan korban di Indonesia.

Saat ini, otoritas Kamboja telah mengamankan ribuan pekerja nonprosedural dalam tiga kamp penampungan. Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan skema pemulangan secara bertahap dengan prosedur ketat, termasuk asesmen untuk memisahkan pelaku kejahatan dari korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga  Menag Lepas 29 Kader Ulama PKUMI ke Amerika Serikat

Langkah diplomatik juga membuahkan hasil setelah otoritas Kamboja membebaskan denda overstay bagi WNI yang akan dipulangkan. Pemerintah menegaskan pemulangan tidak dilakukan gegabah, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga penegak hukum.

Sebagai pembanding, Dhoni menyinggung langkah tegas Tiongkok yang mengekstradisi dan mengadili warganya yang terlibat sindikat scam di Kamboja. “Jika tidak bisa seperti Tiongkok, setidaknya harus ada upaya memberi efek jera,” ujarnya.

Pemerintah melalui KemenP2MI bersama Kemlu, Kepolisian, Kejaksaan, TNI, BIN, hingga unsur masyarakat kini mengedepankan pendekatan pentahelix. Selain fokus pada pemulangan, pemerintah mengimbau masyarakat tidak tergiur lowongan kerja luar negeri tanpa kontrak resmi. “Intinya, jangan mau bekerja ke luar negeri jika tidak ada kontrak kerja yang sah. Semua harus ada suratnya,” pungkas Dhoni.