ByKlik.com | Lhoksukon — Satreskrim Polres Aceh Utara terus mendalami kasus penipuan yang dilakukan oleh IKN (53) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara. Tersangka sebelumnya ditangkap karena mengaku sebagai anggota polisi untuk melancarkan aksinya.
Hingga Kamis (24/7/2025), jumlah korban yang terdata telah mencapai 30 orang dengan total kerugian mencapai Rp418.500.000. Tersangka telah melakukan berbagai modus penipuan sejak 30 Agustus 2019 hingga Maret 2025.
“Tersangka tidak hanya mengaku sebagai anggota Polisi atau BNN, di wilayah Bireuen ia bahkan menyamar sebagai dokter spesialis kandungan yang buka praktek di Medan. Sementara di wilayah hukum Polres Lhokseumawe, tercatat ada sekitar 12 orang korban,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Trie Aprianto melalui Kasat Reskrim AKP Boestani, Jumat (25/7).
Atas perbuatannya, IKN alias Balia dijerat dengan Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 64 KUHP tentang penipuan dan penggelapan yang dilakukan berulang kali, dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.
Kasat Reskrim menambahkan, khusus di wilayah hukum Polres Aceh Utara, pihaknya telah membuka posko pengaduan sejak awal penanganan kasus ini. Posko tersebut bertujuan untuk menampung laporan dari masyarakat yang mungkin juga menjadi korban penipuan IKN.
“Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban atau memiliki informasi terkait aksi penipuan oleh tersangka agar segera melapor ke Polres Aceh Utara melalui posko yang telah disediakan,” pungkasnya.
Saat ini, tersangka masih menjalani proses penyidikan dan kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Aceh Utara. Pihak kepolisian terus mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam kasus-kasus penipuan lainnya yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh. []