Headline

MK Tolak Larangan Permanen Hak Politik Mantan Terpidana

Bambang Iskandar Martin
×

MK Tolak Larangan Permanen Hak Politik Mantan Terpidana

Sebarkan artikel ini
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat pencalonan mantan terpidana dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada), Senin, 16 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terkait syarat pencalonan mantan terpidana dalam Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 48/PUU-XXIV/2026 di Ruang Sidang MK, Senin, 16 Maret 2026.

Permohonan yang diajukan sejumlah mahasiswa itu meminta Mahkamah menambahkan pengecualian bagi mantan terpidana kasus tertentu—seperti korupsi, terorisme, makar, dan tindak pidana terhadap keamanan negara—agar tidak dapat mencalonkan diri sebagai anggota legislatif maupun kepala daerah.

Namun, Mahkamah menilai permintaan tersebut tidak beralasan menurut hukum.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan ketentuan mengenai larangan bagi calon yang pernah dipidana dengan ancaman lima tahun atau lebih telah dimaknai dalam sejumlah putusan sebelumnya.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, Mahkamah telah menetapkan sejumlah syarat bagi mantan terpidana yang ingin mencalonkan diri dalam jabatan publik. Syarat tersebut antara lain telah selesai menjalani seluruh pidana, melewati masa tunggu selama lima tahun, serta secara jujur dan terbuka mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana kepada publik.

Baca Juga  RUU Pilkada Dikejar Tenggat Pemilu 2029

“Pembatasan tersebut diwujudkan dalam kewajiban menyatakan secara terbuka status sebagai mantan terpidana serta adanya masa tunggu sebelum dapat kembali dicalonkan,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan putusan.

Mahkamah juga menilai penggunaan frasa “tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih” sudah cukup mencakup berbagai jenis tindak pidana berat, termasuk yang disebutkan para pemohon.

Selain itu, MK menegaskan bahwa penghapusan hak politik secara permanen bagi mantan terpidana bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia, khususnya hak warga negara untuk memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan sebagaimana dijamin konstitusi.

Baca Juga  Harapan Pupus di MK, Masa Jabatan Keuchik Tetap, Desakan Revisi UUPA Menggema

Menurut Mahkamah, pembatasan yang telah ditetapkan melalui berbagai putusan sebelumnya dinilai memadai dan tetap sejalan dengan ketentuan pembatasan hak dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Dengan pertimbangan tersebut, Mahkamah menyimpulkan dalil para pemohon mengenai inkonstitusionalitas Pasal 182 huruf g dan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu serta Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Pilkada tidak beralasan menurut hukum. Karena itu, permohonan para pemohon ditolak seluruhnya.

Permohonan uji materi ini sebelumnya diajukan lima mahasiswa, yakni Yusron Ashalirrohman, Alyssa Rizqia Haris, Roby Nurdiansyah, Syahrulagus Rishman Edo Putra, dan Galih Ramadan. Mereka menilai aturan yang ada masih memberi peluang bagi mantan terpidana kasus berat untuk kembali mencalonkan diri dalam pemilu maupun pilkada.***