Berita Utama

Menteri PPPA: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Langgar Hak Anak

Bambang Iskandar Martin
×

Menteri PPPA: Perkawinan Anak di Lombok Tengah Langgar Hak Anak

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras praktik perkawinan usia anak yang viral terjadi di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Ia menegaskan bahwa pernikahan tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak yang tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya.

“Pernikahan yang terjadi di Lombok Tengah jelas merupakan bentuk perkawinan usia anak, karena anak laki-laki berusia 17 tahun dan perempuan masih 15 tahun. Menikahkan anak berarti melanggar hak dasar anak, termasuk hak atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak,” tegas Menteri PPPA, Kamis, 29 Mei 2025.

Dijelaskannya, batas usia minimal untuk menikah di Indonesia adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Ia mengingatkan bahwa menikahkan anak bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat berujung pada sanksi pidana maupun administratif.

“Pemerintah telah berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, termasuk dengan mencegah terjadinya perkawinan anak. Bahkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam Pasal 4 secara tegas menyebutkan bahwa pemaksaan perkawinan anak merupakan bentuk kekerasan seksual,” ujar Menteri PPPA.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Ungkap Prostitusi Online, Tiga Pelaku Diamankan

Lebih lanjut, Menteri PPPA menegaskan bahwa perkawinan usia anak bukan hanya masalah pribadi atau keluarga, melainkan persoalan sosial dan pembangunan nasional. Ia menyebutkan bahwa praktik ini berdampak pada tingginya angka putus sekolah, meningkatnya prevalensi stunting, serta rendahnya rata-rata lama sekolah, terutama di daerah dengan praktik perkawinan anak yang tinggi.

“Mengurangi praktik perkawinan anak berarti melindungi anak-anak dari dampak jangka panjang, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Usia adalah indikator penting kesiapan untuk menikah, dan negara wajib memastikan anak-anak tumbuh dalam lingkungan yang mendukung mereka menjadi generasi sehat dan cerdas,” pungkas Menteri PPPA.

Menteri PPPA menyampaikan apresiasi atas langkah yang telah dilakukan aparat desa seperti Kepala desa, kepala dusun, Babinsa (Bintara Pembina Desa), dan Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat) dengan telah berupaya mencegah terjadinya praktik perkawinan usia anak dan oleh Koalisi OMS Stop Kekerasan Seksual di NTB yang melaporkan kasus ini ke Polres Mataram.

“Aparat desa dan orangtua dikabarkan telah melakukan berbagai upaya untuk mencegah pernikahan anak ini. Namun, pasangan tersebut tetap bersikeras untuk menikah. Tentu ini merupakan langkah yang amat baik dari lingkungan, namun juga menjadi cerminan bahwa langkah preventif yang lebih dini harus dilakukan bersama, sehingga pemahaman tentang pencegahan perkawinan anak bisa masuk ke ruang keluarga,” jelas Menteri PPPA.

Baca Juga  Brigjen Ari Wahyu Widodo Resmi Jabat Wakapolda Aceh

Menteri PPPA mengajak anak-anak, khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), baik melalui Forum Anak maupun ruang-ruang lain di mana mereka berada, untuk terus menyuarakan aspirasi dan kepentingan terbaik mereka.

“Suara anak dijamin oleh Undang-Undang dan sangat berharga, terutama memastikan seluruh Kabupaten dan Kota di NTB menjadi wilayah layak anak, yang berarti juga bebas dari praktik perkawinan anak. Kami juga mengajak anak-anak untuk menjadi teman sebaya yang memberikan dukungan positif kepada sesama, terutama dalam menuntut hak-hak mereka dan melawan isu-isu diskriminatif,” tutup Menteri PPPA.

Kemen PPPA terus mendorong Pemerintah Provinsi dan seluruh Kabupaten/Kota di NTB untuk menginvestasikan banyak sumberdaya dikegiatan positif bagi anak muda untuk pengembangan diri, berkreasi dan berekspresi, serta penguatan kecakapan hidup anak  dan remaja, disamping edukasi masyarakat tentang hak-hak anak.

Kemen PPPA juga mengajak masyarakat yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, eksploitasi maupun perkawinan anak untuk berani melapor ke lembaga-lembaga layanan seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian. Selain itu, masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

Example 120x600