Nasional

Menteri PPPA: Negara Wajib Lindungi Anak dari Judi Online

Bambang Iskandar Martin
×

Menteri PPPA: Negara Wajib Lindungi Anak dari Judi Online

Sebarkan artikel ini
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi. (Foto: Dok. Biro Humas dan Umum KemenPPPA)

Byklik.com | Jakarta – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas temuan Kejaksaan Agung mengenai keterlibatan anak-anak, termasuk pelajar sekolah dasar, dalam praktik judi online. Ia menilai kondisi ini sebagai tanda darurat perlindungan anak di ruang digital.

“Ketika anak-anak sudah menjadi pelaku atau korban dalam ekosistem judi online, itu bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran terhadap hak anak untuk tumbuh dan berkembang secara sehat, aman, dan terlindungi,” ujar Arifah di Jakarta, Selasa, 29 Oktober 2025.

Menurutnya, praktik judi online dapat memicu kecanduan, tekanan psikologis, serta perilaku menyimpang yang menghambat proses belajar dan tumbuh kembang anak. Karena itu, ia menegaskan bahwa negara dan orang dewasa harus hadir untuk melindungi anak-anak dari risiko dunia digital.

Menteri PPPA menyoroti pentingnya pengawasan berlapis dari keluarga, sekolah, masyarakat, hingga negara dalam mengawal aktivitas anak di dunia maya. “Pencegahan harus dilakukan secara komprehensif melalui tiga lingkungan utama: keluarga, satuan pendidikan, dan komunitas sosial,” ucapnya.

Baca Juga  Dua Duet, Satu Gedung, Banyak Harapan: Kongres PWI 2025 Siap Digelar

Anak-anak, lanjut Arifah, belum memiliki kemampuan memahami risiko dari aktivitas seperti judi online. Mereka mudah terpengaruh oleh iming-iming hadiah atau konten media sosial. Karena itu, pendekatan pencegahan sebaiknya lebih menekankan pada edukasi dan literasi digital, bukan semata hukuman.

Sebagai tindak lanjut, Kemen PPPA berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, serta Bareskrim Polri untuk memperkuat edukasi literasi digital ramah anak dan mekanisme perlindungan daring.

“Bagi anak-anak yang sudah terpapar atau menjadi korban judi online, kami menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikososial dengan pendekatan rehabilitatif dan nonstigmatisasi,” jelas Arifah.

Kemen PPPA juga mendorong peran aktif orang tua melalui program Parenting Digital agar mampu mendampingi anak di ruang daring dan mengenali tanda-tanda perilaku berisiko. “Keluarga tetap menjadi pilar utama pengasuhan dan pengawasan anak,” ujarnya.

Dalam konteks kebijakan nasional, pemerintah mengimplementasikan Peraturan Presiden tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring sebagai panduan lintas kementerian dalam membangun ekosistem digital yang aman dan ramah anak.

Baca Juga  Ini Dua Penulis Aceh yang Ikut Lokakarya Bahan Bacaan GLN 2025

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah memperkuat upaya pencegahan eksploitasi digital terhadap anak, termasuk judi online dan kekerasan siber, serta menggelar kampanye edukatif “Anak Aman Digital” untuk meningkatkan literasi digital keluarga Indonesia.

Kemen PPPA juga meluncurkan video edukasi tentang bahaya judi online bagi anak yang ditujukan bagi orang tua, guru, dan masyarakat. Arifah menegaskan pentingnya peran tenaga pendidik dalam membentuk karakter dan literasi digital anak.

“Sekolah harus menjadi tempat yang aman dengan mekanisme pencegahan terhadap penyalahgunaan gawai dan paparan konten berisiko,” imbuhnya.

Menutup pernyataannya, Menteri PPPA menegaskan bahwa perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa. Ia mengajak masyarakat untuk aktif melapor apabila menemukan kasus kekerasan atau eksploitasi anak.

“Masyarakat dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau WhatsApp 08111-129-129,” pungkas Arifah Fauzi.

Example 120x600