ByKlik.com | Jakarta — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran sebesar Rp16 triliun untuk mendukung pembiayaan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih (KDMP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.
PMK tersebut mengatur penggunaan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pada tahun anggaran 2025 untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KDMP. Dana sebesar Rp16 triliun ini akan ditempatkan pada bank-bank yang ditunjuk pemerintah, yaitu BRI, BNI, Mandiri, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Melansir InfoPublik, Selasa (2/9/2025), berdasarkan Pasal 2 PMK 63/2025, penggunaan SAL bertujuan “untuk memberikan dukungan kepada bank yang menyalurkan pinjaman kepada KKMP dan/atau KDMP”.
Mekanisme penggunaan SAL dijelaskan dalam Pasal 3 ayat 1 PMK 63 Tahun 2025, di mana dana sebesar Rp16 triliun akan dipindahkan dari Rekening Kas SAL ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) dalam mata uang rupiah. Proses pemindahbukuan ini akan mengikuti Peraturan Menteri Keuangan tentang pengelolaan SAL.
Selanjutnya, penggunaan SAL tersebut akan dianggarkan sebagai pembiayaan pada subbagian anggaran BUN Investasi Pemerintah. Rincian lebih lanjut mengenai pembiayaan ini akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan.
Pemerintah berharap KDMP menjadi gerakan pemberdayaan ekonomi desa yang memberikan akses langsung bagi masyarakat untuk mengelola berbagai usaha penunjang kebutuhan sehari-hari. Mulai dari penyediaan pupuk, LPG, sembako, hingga layanan kesehatan, koperasi ini diharapkan menjadi motor penggerak kemandirian ekonomi desa. []