Editorial

Mengawasi Eksekusi Oknum TNI AL Penembak Warga Aceh

Avatar
×

Mengawasi Eksekusi Oknum TNI AL Penembak Warga Aceh

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi keadilan hukum. Foto: Net

Tiga anggota TNI Angkatan laut (AL) yang terlibat penembakan warga Aceh, Ilyas Abdurrahman (48), bos rental mobil di rest area Km 45 Tol Tangerang Merak, dipecat dari keanggotaan militer. Selain itu, dua terdakwa atas nama Kepala Kelasi Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli, divonis hukuman seumur hidup.

Demikian vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Letnan Kolonel (CHK) Arif Rachman dalam Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (25/3/2025). Bambang Apri dan Akbar Adli terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana dan penadahan mobil. Satu terdakwa lainnya, Sersan Satu Rafsin Hermawan, diberhentikan dari dinas militer dan divonis empat tahun penjara karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penadahan mobil.

Selain hukuman tersebut, Bambang Apri Atmojo juga dituntut membayar restitusi Rp209 juta kepada keluarga korban penembak Ilyas dan Rp146 juta untuk Ramli, korban lain yang menderita luka.

Baca Juga  Menanti Bonus Atlet PON XXI

Sedangkan terdakwa Akbar Adli dituntut membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta. Untuk terdakwa Rafsin Hermawan diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga Ilyas Abdurrahman sebesar Rp147 juta dan keluarga Ramli sebesar Rp73 juta.

Sayangnya, majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan keluarga korban karena dinilai tidak ada dasarnya. Majelis hakim menilai pengajuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 8 Ayat 3, Ayat 4, Ayat 7, dan Ayat 8 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2022.

Terlepas pro dan kontra puas dan tidak puas, semua pihak harus menghormati putusan tersebut dan disediakan saluran hukum berikutnya. Bagi masyarakat Aceh yang mengikuti kasus tersebut sejak awal, setidaknya keraguan bahwa proses ini penuh drama dan akan ada impunitas, tidak terbukti.

Baca Juga  Utamakan Keselamatan Pemudik

Suara keraguan itu sempat muncul dari berbagai platform media sosial setelah ketiga terdakwa meminta dibebaskan dari hukuman dan nama mereka dipulihkan. Padahal, itu sebuah permohonan normatif dalam sebuah persidangan.

Bagi masyarakat Aceh yang memiliki sejarah trauma panjang selama konflik bersenjata, kasus kekerasan oleh oknum anggota TNI tidak bisa dipandang sebagai kasus kriminal semata. Kejadian ini juga tak bisa dinilai menyangkut nama baik institusi negara, tetapi lebih dari itu.

TNI yang dipandang sebagai representasi negara, setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI meski oleh oknum, berpotensi mengikis rasa cinta masyarakat terhadap negara. Sejarah panjang konflik di Aceh sudah membuktikan itu.

Makanya, eksekusi putusan majelis hakim pengadilan militer perlu dikawal semua pihak. Kasus ini tidak boleh terjadi lagi di masa mendatang, di mana pun, terhadap siapa pun, dan kapan pun. []

Example 120x600