Internasional

Mega Korupsi Rp75 T, Mantan Orang Nomor Satu Malaysia Dipenjara

Avatar
×

Mega Korupsi Rp75 T, Mantan Orang Nomor Satu Malaysia Dipenjara

Sebarkan artikel ini

Byklik.com | Putrajaya — Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak kembali dijatuhi hukuman berat dalam kasus mega korupsi dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Pengadilan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam skandal korupsi yang merugikan negara hingga Rp75 triliun.

Majelis hakim menyatakan Najib terbukti bersalah atas penyalahgunaan kekuasaan dan pencucian uang, terkait pengalihan dana negara ke rekening pribadinya saat masih menjabat sebagai kepala pemerintahan. Vonis ini menambah masa hukuman yang sebelumnya telah dijalani Najib.

Baca Juga  Indonesia Desak India dan Pakistan Menahan Diri

Selain hukuman penjara, pengadilan juga menjatuhkan denda miliaran ringgit serta perintah pengembalian aset yang berasal dari hasil kejahatan. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, masa hukuman Najib dapat diperpanjang sesuai ketentuan hukum.

Hakim dalam putusannya menegaskan bahwa tindakan Najib telah merusak kepercayaan publik dan mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih. “Terdakwa menyalahgunakan jabatan tertinggi negara untuk kepentingan pribadi,” ujar hakim saat membacakan vonis.

Jaksa penuntut umum menyambut putusan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas terhadap korupsi tingkat tinggi. Menurut jaksa, kasus ini menjadi pesan kuat bahwa tidak ada seorang pun kebal hukum, termasuk mantan pemimpin negara.

Baca Juga  Indonesia Siap Kirim Pasukan Perdamaian dan Bantuan Kemanusiaan ke Gaza

Sementara itu, tim kuasa hukum Najib menyatakan akan menempuh upaya banding, dengan alasan putusan dinilai tidak mempertimbangkan sejumlah fakta persidangan. Meski demikian, vonis ini semakin menegaskan runtuhnya karier politik Najib akibat skandal korupsi terbesar dalam sejarah Malaysia. []