Headline

Massa di Aceh Singkil Bertolak ke Pulau Sengketa Protes SK Mendagri

×

Massa di Aceh Singkil Bertolak ke Pulau Sengketa Protes SK Mendagri

Sebarkan artikel ini
Perjalanan menuju pulau. Foto: Sadri Ondang Jaya for byklik

Byklik | Singkil– Masyarakat Aceh Singkil yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Aceh Menggugat Mendagri (AGAMM) bertolak menuju empat pulau yang menjadi sengketa setelah terbitnya Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

Salah seorang warga Singkil, Sadri Ondang Jaya, mengatakan keberangkatan mereka untuk menduduki pulau-pulau tersebut sebagai bentuk protes. Keempat pulau tersebut, yaitu Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang. Pulau-pulau tersebut berada di perbatasan perairan antara Kabupaten Aceh Singkil di Provinsi Aceh dengan Kabupaten Tapanuli Tengah di Provinsi Sumatera Utara.

Baca Juga  Gampong Meunasah Balee Lampuuk Finalis Lomba Desa Wisata Nusantara 2025

Warga berangkat pagi tadi dengan boat nelayan melalui pelabuhan di Pulo Sarok, Singkil, Selasa, 3 Juni 2025.

“Ada lima boat nelayan yang digunakan untuk mengangkut warga. Bersama kami juga ada anggota DPD RI dan DPR RI yang berangkat secara terpisah dengan speed boat,” kata Sadri kepada byklik.

Perjalanan dengan boat nelayan hingga sampai ke pulau setidaknya membutuhkan waktu hingga 2,5 jam. Sedangkan dengan speed boat hanya membutuhkan waktu satu jam.

Baca Juga  614 Atlet Berkompetisi pada Kejurda Merpati Putih Piala Kapolda Aceh

Sadri mengatakan, pendudukan pulau tersebut sebagai respons masyarakat Aceh, khususnya warga Singkil, yang keberatan dan merasa dirugikan dengan terbitnya SK tersebut. Warga meminta agar penetapan empat pulau tersebut menjadi milik Provinsi Sumatera Utara ditinjau kembali.

“Ini murni aspirasi kami warga Singkil. Semoga akomodasi menuju pulau kami tanggung bersama sebagai bentuk solidaritas,” kata Sadri.[]

Example 120x600