ByKlik.com | Banda Aceh — Pernikahan lintas negara antara Dinar Abdullin, seorang pemuda asal Rusia, dan Hafyatun Nanda, gadis dari Lhokseumawe, resmi dicatatkan di Masjid Oman Al Makmur, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh pada Jumat (29/8/2025).
Prosesi akad nikah yang berlangsung khidmat pada pukul 08.00 WIB ini menjadi simbol penyatuan dua insan dari latar belakang budaya yang berbeda.
Pernikahan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kuta Alam, Martoni, yang bertugas sebagai pencatat nikah. Dalam arahannya, Martoni menekankan bahwa perbedaan budaya bukanlah penghalang dalam Islam.
“Selama akidahnya sama yaitu Islam, maka pernikahan ini sah, bahkan menjadi ibadah yang agung dan termasuk sunnah Rasulullah SAW,” ujarnya seperti dikutip laman Kemenag Aceh, Sabtu (30/8).
Pernikahan ini dilaksanakan untuk melegalkan hubungan pasangan beda negara yang telah memenuhi syarat hukum Islam dan peraturan pernikahan di Indonesia. Kedua mempelai, Dinar dan Hafyatun, telah melengkapi seluruh persyaratan administrasi dan keagamaan sehingga prosesi akad nikah berjalan lancar dan sah secara hukum yang berlaku.
Acara pernikahan yang disaksikan oleh keluarga, kerabat, dan pihak KUA ini berlangsung penuh kehangatan. Di akhir prosesi, Martoni menyampaikan doa dan harapannya agar Dinar dan Hafyatun diberikan keberkahan, dapat membangun keluarga sakinah mawaddah warahmah, serta menjadi teladan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga meskipun berasal dari latar belakang yang berbeda. []