Berita UtamaHeadlineHukum & Kriminal

Mantan Kabid DLHK Kota Langsa Didakwa Korupsi Lampu Jalan Rp1,6 M

Avatar
×

Mantan Kabid DLHK Kota Langsa Didakwa Korupsi Lampu Jalan Rp1,6 M

Sebarkan artikel ini
Terdakwa tindak pidana korupsi belanja lampu jalan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat (11/4/2025). ANTARA/M Haris SA

Byklik | Banda Aceh – Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Langsa, masa jabatan 2018 hingga 2022 didakwa melakukan tindak pidana korupsi biaya rekening listrik lampu jalan dengan kerugian negara mencapai Rp1,6 miliar.  Dakwaan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Hendra Salfina dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Langsa dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Jumat, 11 April 2025.

Sidang majelis hakim diketuai Irwandi serta didampingi Heri Alfian dan Anda Ariansyah, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Mustafa, hadir didampingi tim penasihat hukumnya Kasibun Daluay dan kawan-kawan. JPU menyebutkan terdakwa Mustafa, pada 2019 hingga 2022, mengalokasikan anggaran Rp18,17 miliar untuk belanja listrik penerangan lampu jalan.

Adapun rincian alokasi anggaran tersebut, sebesar Rp4,48 miliar pada 2019, sebanyak Rp3,86 miliar pada 2020, sebesar Rp3,9 miliar pada 2021, serta sebanyak Rp5,93 miliar pada 2022.

Baca Juga  Wujudkan Visi Smart and Livable City, Wali Kota Lhokseumawe Temui Wamen Komdigi

JPU memaparkan mekanisme belanja listrik lampu jalan tersebut menggunakan sistem pascabayar dan prabayar. Untuk pascabayar, dilakukan berdasarkan tagihan dari PLN. Sedangkan prabayar berdasarkan dokumen yang dibuat dan diajukan terdakwa dan diusulkan kepada kepala dinas.

Total listrik prabayar yang diajukan pembayarannya oleh terdakwa terdiri pada 2019 sebanyak Rp470,5 juta, pada 2020 sebesar Rp817,8 juta, pada 2021 sebanyak Rp,1,09 miliar, dan pada 2022 sebesar Rp788,39 juta.

“Namun, terdakwa bersama orang bernama Fardan Rezeki, melakukan kecurangan, di mana identitas pelanggan prabayar tidak dibeli seluruhnya, tetapi hanya sebagian. Sebagian lagi dijual untuk kepentingan pribadi terdakwa. Perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,63 miliar lebih,” kata JPU.

JPU mendakwa terdakwa Mustafa dengan pasal berlapis. Dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan c, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Hingga Maret, PN Banda Aceh Tangani 20 Perkara Korupsi

Serta dakwaan subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, dan c, Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan lebih subsidair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Majelis hakim melanjutkan persidangan pada Rabu (16/4) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi. Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum menghadirkan saksi-saksi pada sidang berikutnya. [Antara]

Example 120x600