Berita UtamaHeadline

Lima Komisioner Komisi Informasi Aceh Resmi Bertugas

×

Lima Komisioner Komisi Informasi Aceh Resmi Bertugas

Sebarkan artikel ini
Pelantikan Komisioner KIA periode 2025--2029. Foto: dok KIA

Byklik | Banda Aceh–Lima anggota komisioner Komisi Informasi Aceh (KIA) periode 2025–2029 resmi bertugas setelah dilantik oleh Gubernur Aceh yang diwakili oleh Plt. Sekda Aceh, M. Nasir. Pelantikan berlangsung di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Selasa, sore, 24 Juni 2025.

Kelima anggota komisioner tersebut, yaitu: Junaidi, M. Nasir, Sabri, Vicky Bastianda, dan Dian Rahmat Syahputra. Sebelumnya, DPRA telah menetapkan kelima nama tersebut dalam rapat paripurna yang berlangsung di gedung DPRA pada Selasa, 15 April 2025.

Plt. Sekda Aceh mengatakan, KIA merupakan pilar penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi negara. Mereka dituntut untuk bekerja secara profesional dan independen demi memastikan keterbukaan informasi publik yang akurat, cepat, dan terpercaya.

“Amanah ini adalah kehormatan besar sekaligus tanggung jawab yang memerlukan komitmen moral dan profesional yang tinggi. Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, keterbukaan informasi merupakan kebutuhan dasar sekaligus syarat mutlak bagi pemerintahan yang demokratis. Tugas KIA bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa,” ujarnya dalam seremonial tersebut.

Baca Juga  Polres Lhokseumawe Raih Peringkat Pertama IKPA Tahun 2024

Nasir juga menekankan pentingnya menjaga komitmen dan integritas,  membangun kolaborasi, serta mendorong penggunaan teknologi informasi untuk memperluas akses publik terhadap data dan dokumen, sehingga proses pelayanan informasi menjadi lebih inklusif, cepat, dan efisien.

Ia berharap KIA terus mengawasi pelaksanaan keterbukaan informasi pada setiap badan publik. Ia juga mendorong KIA untuk mengedepankan inovasi dalam pelayanan informasi, melakukan edukasi yang berkelanjutan bagi masyarakat, serta menyelesaikan sengketa informasi secara objektif.

“Mari kita manfaatkan keterbukaan ini untuk membangun kesadaran kolektif, memperkuat kontrol sosial yang sehat, dan tetap menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi,” ujar M. Nasir.

Baca Juga  LLDikti Wilayah XIII Aceh Raih Kualifikasi Informatif pada Apresiasi KIP 2024

Komisi Informasi Aceh terbentuk pada tahun 2012 sebagai mandat atas lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Undang-undang ini mulai diimplementasikan di tingkat pusat sejak tahun 2010 dan berlanjut ke tingkat provinsi tak lama setelah itu. Dengan dilantiknya para komisioner periode 2025–2029, terhitung sudah memasuki periode keempat berjalannya komisi tersebut di Aceh.

Lahirnya undang-undang tersebut merupakan bentuk pemenuhan kewajiban negara atas hak warga negara untuk mendapatkan informasi. Pemenuhan ini berdasarkan amanat UUD 1945 yang tertuang dalam Pasal 28F yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.[]

Example 120x600