ByKlik.com | Sabang — Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Sabang, Aceh, mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal Malaysia karena diduga menyalahgunakan izin tinggal.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Muchsin Miralza, mengatakan ketiganya diberikan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa deportasi lantaran melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
“Mereka berada di wilayah Indonesia dan melakukan kegiatan tidak sesuai dengan izin tinggal yang mereka miliki,” ujar Muchsin melalui keterangan resmi, Minggu (31/8/2025).
Tiga WNA Malaysia tersebut berinisial CTY, LZX, dan WPH. Mereka telah dipulangkan ke negara asal melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, menggunakan pesawat Air Asia pada Sabtu (30/8) sekitar pukul 18.20 WIB.
Muchsin menjelaskan, ketiganya masuk ke Indonesia menggunakan fasilitas bebas visa kunjungan yang diperuntukkan bagi kegiatan wisata dan sosial budaya. Namun, dalam praktiknya mereka justru bekerja sebagai instruktur selam di kawasan Sabang.
“Atas dasar itu, mereka tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang, Ibnu Riadi, menuturkan pihaknya bersama instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing.
“Kolaborasi dan sinergitas yang solid antara Imigrasi dan instansi terkait, khususnya anggota Tim PORA Kota Sabang, sangat penting untuk mewujudkan pengawasan WNA secara profesional, humanis, serta menjunjung tinggi kepentingan nasional,” kata Ibnu. []