Byklik.com | Lhokseumawe – Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan uji petik dalam pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan di empat kecamatan. Dari kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah pemilih meninggal dunia dan pindah alamat.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kota Lhokseumawe, Ayi Jufridar, mengungkapkan pihaknya membentuk dua tim yang turun di Kecamatan Banda Sakti, Muara Dua, Muara Satu, dan Blang Mangat.
Dalam melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan, Panwaslih Kota Lhokseumawe berpedoman kepada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29/2025 Tentang Pengawasan Penyusunan Data Pemilih Berkelanjutan.
Menurutnya, tim Panwaslih Kota Lhokseumawe melakukan uji petik dengan melihat daftar pemilih berkelanjutan hasil perubahan. Kategori uji petik dilakukan terhadap pemilih yang meninggal dunia, pemilih ganda, belum 17 tahun, pindah domisili, pemilih yang menjadi anggota TNI/Polri, penduduk yang hak pilihnya dicabut, dan warga negara asing.
Dari sejumlah pemilih yang dilakukan uji petik, Ayi mengungkapkan semuanya memenuhi syarat atau sudah sesuai dengan kondisi di lapangan. “Ada pemilih yang meninggal dunia atau pindah domisili, ketika didatangi ke lokasi, ditemukan faktanya memang demikian,” ungkap Ayi Jufridar, Selasa 15 Juli 2025.
Namun, para pemilih yang sudah meninggal dunia tersebut sebagian besar tidak didukung dengan dokumen seperti surat keterangan dari kepala desa setempat atau akta kematian. Dari pengalaman pemilu sebelumnya, pemilih yang sudah meninggal dunia masih muncul dalam daftar pemilih meski keluarga sudah memberikan klarifikasi.
“Persoalannya, instansi terkait tidak menghapus nama bersangkutan sejauh tidak ada dokumen resmi hingga pemilih yang sudah meninggal nanti muncul kembali. Semoga hasil pemutakhiran data pemilih nanti benar-benar akurat,” tambah Ayi ketika turun langsung ke kantor Keuchik Hagu Selatan Kecamatan Banda Sakti.
Ketika berjumpa dengan Sekretaris Desa Hagu Selatan, M Odhie Herdian, Panwaslih Kota Lhokseumawe menemukan fakta bahwa dokumen kematian membutuhkan waktu relatif lama untuk mencarinya. “Apalagi kalau warga yang meninggal dunia di bawah tahun 2025,” ungkap Odhie yang juga pernah menjadi pengawas gampong.
Dalam rapat evaluasi, Ketua Panwaslih Kota Lhokseumawe, Dedy Syahputra, menyebutkan ada penduduk yang pindah di Lhokseumawe tidak diketahui pindah ke mana.
“Kalau masih di seputaran Kota Lhokseumawe, seharusnya namanya masih tercatat sebagai pemilih di Lhokseumawe. Kondisi seperti ini juga harus menjadi perhatian dalam pemutakhiran pada triwulan berikutnya,” ujar Dedy.[]