ByKlik.com | Langsa — Operasi gabungan Polri dan Bea Cukai berhasil berhasil melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 4 karung yang berisi 82 bungkus dengan neto 86,046 kilogram di Kota Langsa, Aceh, Selasa (20/5/2025).
Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman, mengatakan penindakan ini berawal adanya informasi dari Bareskrim Polri bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu dari Malaysia lewat jalur laut di perairan Aceh.
Selanjutnya, tim gabungan yang terdiri dari Narcotic Investigation Center (NIC) Bareskrim Polri, Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil DJBC Aceh, Polres Langsa dan KPPBC TMP C Langsa melakukan sharing information dan analisis gabungan untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.
Kemudian, tim gabungan melakukan pemetaan lokasi yang diduga menjadi titik pendaratan dan penyimpanan barang narkotika jenis sabu.
“Pada hari Jumat tanggal 16 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, Tim Gabungan berhasil mengamankan saudara MR alias E (28) yang berperan sebagai tekong langsir. Dari keterangan MR diketahui lokasi tempat penyimpanan/penimbunan narkotika,” ujar Kepala KPPBC TMP C Langsa, Sulaiman dalam keterangan resmi, diterima ByKlik, Rabu (21/5).
Lalu, tim bergerak melakukan penyisiran di tambak warga yang berlokasi di Sungai Pauh Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa. Di lokasi ini ditemukan 4 (empat) karung yang ditanam/ditimbun secara tersebar. Terhadap barang hasil penindakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dan pelaku MR alias E dilakukan pengamanan ke KPPBC TMP C Langsa untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan bersama oleh tim gabungan dan disaksikan oleh pelaku MR alias E terhadap empat karung tersebut, didapati berisi delapan puluh dua bungkus kemasan diduga berisi Methamphetamine (sabu) dengan berat bersih 86,046 kilogram,” terang Sulaiman.
Keberhasilan dalam pengungkapan peredaran gelap narkotika sejumlah 86,046 Kg ini dapat diartikan berhasil menyelamatkan anak bangsa sebanyak ±430.230 orang/jiwa, dan menghindarkan pengeluaran keuangan negara untuk biaya rehabilitasi sejumlah 430.230 orang/jiwa sebesar Rp687.920.560.800 (enam ratus delapan puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh juta lima ratus enam puluh ribu delapan ratus rupiah).
Sulaiman menambahkan, sepanjang bulan Mei 2025, Bea Cukai Langsa dan Tim gabungan telah berhasil melakukan penindakan sebanyak ±189 kg (seratus delapan puluh sembilan kilogram) sabu.
“Operasi bersama ini merupakan langkah tegas dalam perang melawan Narkotika dan Bea Cukai Langsa hadir sebagai community protector terhadap masyarakat dalam menangkal bahaya narkotika. Bea Cukai Langsa yang telah menyandang predikat ZI-WBBM (Zona Integritas Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani) dari Kemenpan RB,” imbuhnya.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap narkotika dalam mewujudkan Asta Cita Presiden sebagai salah satu unit Desk Pemberantasan Narkoba dengan menciptakan masyarakat yang bebas dari ancaman narkoba dan mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba,” pungkas Sulaiman. []