Headline

Kronologi Dokter Tewas di Gayo Lues Terungkap

Bambang Iskandar Martin
×

Kronologi Dokter Tewas di Gayo Lues Terungkap

Sebarkan artikel ini
Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos., serta Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian hingga proses penangkapan tersangka, Kamis, 26 Maret 2026. (Ist)

Byklik.com | Blangkejeren – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gayo Lues, dibantu Unit Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menyebabkan korban meninggal dunia. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Gayo Lues, Kamis, 26 Maret 2026.

Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo, S.I.K., didampingi Wakapolres Kompol Edi Yaksa, S.Sos., serta Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah, S.H., M.H., memaparkan kronologi kejadian hingga proses penangkapan tersangka.

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Gayo Lues,” ujar Hyrowo.

Korban diketahui bernama dr. Shanti Hastuti, aparatur sipil negara (ASN), warga Dusun Ume Paya, Desa Raklunung, Kecamatan Blangkejeren.

Sementara itu, tersangka berinisial FA, seorang petani yang juga merupakan tetangga korban, diamankan di Jalan Lintas Blangkejeren–Kutacane, tepatnya di sekitar Tugu Kota Blangkejeren.

Baca Juga  Atlet Asal Aceh Nadita Aprilia Wakili Indonesia di Kejuaraan Angkat Besi di China

Kasatreskrim IPTU Muhamad Abidinsyah menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku awalnya diduga hendak melakukan pencurian di rumah korban.

“Namun saat berada di dalam rumah, pelaku kepergok korban. Karena panik, pelaku melakukan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan penemuan jenazah pada Sabtu, 21 Maret 2026 sekitar pukul 10.00 WIB dari pihak keluarga korban. Petugas kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengevakuasi jenazah ke RSU M. Ali Kasim untuk visum et repertum.

Hasil visum menunjukkan korban meninggal dunia secara tidak wajar. Selanjutnya, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Dalam waktu kurang dari 2 x 24 jam, tersangka berhasil ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, helm, alat pertukangan, pakaian, senjata tajam, kabel, jilbab, perhiasan, laptop, serta barang milik korban lainnya.

Baca Juga  DWP PNL Lhokseumawe Santuni Yatim Piatu dalam Acara Cahaya Ramadan

Setelah kejadian, tersangka sempat melarikan diri ke Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, dan menjual sepeda motor milik korban. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Pelaku kemudian kembali ke Blangkejeren dan mendatangi kembali rumah korban untuk mengambil barang berharga lainnya.

Penangkapan dilakukan setelah polisi memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku di sekitar Tugu Kota Blangkejeren. Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polres Gayo Lues menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak kriminalitas. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 yang tersedia selama 24 jam.***