Headline

Krisis Pascabanjir, Warga Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut

Avatar
×

Krisis Pascabanjir, Warga Boleh Manfaatkan Kayu Hanyut

Sebarkan artikel ini
Kayu yang hanyut terbawa banjir di Kabupaten Aceh Tamiang, Sabtu (20/12/2025). [Foto: Kemenhut]

Byklik.com | Jakarta — Ribuan warga di wilayah terdampak banjir di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat masih berjuang memulihkan kehidupan di tengah puing dan material kayu yang hanyut. Menjawab kondisi darurat tersebut, Kementerian Kehutanan menegaskan masyarakat diizinkan memanfaatkan kayu hanyut secara terbatas untuk mendukung penanganan darurat serta rehabilitasi pascabencana.

“Kayu hanyut akibat banjir dipandang sebagai sampah spesifik bencana. Dalam kondisi tertentu, kayu ini dapat dimanfaatkan masyarakat secara terbatas untuk membangun kembali rumah, fasilitas umum, dan sarana prasarana di wilayah terdampak,” ujar Krisdianto, Senin (22/12/2025).

Kemenhut menyatakan kayu-kayu yang terbawa arus banjir dikategorikan sebagai sampah spesifik akibat bencana yang memerlukan penanganan khusus sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik. Dalam konteks kehutanan, penanganannya juga tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan untuk menjaga ketertiban dan akuntabilitas.

Baca Juga  Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Terkait Narkoba

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, mengatakan Kemenhut telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025 melalui surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor: S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025.

Arahan tersebut menegaskan bahwa pemanfaatan kayu hanyut hanya diperbolehkan untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.

Krisdianto menjelaskan, kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pemanfaatannya tetap harus dilaporkan dan dikoordinasikan dengan aparat desa setempat agar tercatat secara administratif.

Baca Juga  Dana Otsus Aceh Masuk Prioritas Alokasi Anggaran RAPBN 2026

Ia menegaskan kebijakan ini bukan untuk membuka ruang eksploitasi atau menjadi celah pencucian kayu ilegal, melainkan bagian dari respons kemanusiaan yang terukur, terkoordinasi, dan bertanggung jawab.

“Kami ingin memastikan penanganan kayu hanyut berjalan tertib dan tidak disalahgunakan. Karena itu, pemanfaatannya dilakukan bersama pemerintah daerah dan pihak terkait, semata-mata untuk mendukung pemulihan masyarakat terdampak bencana,” tegasnya.

Kemenhut menegaskan komitmennya untuk hadir secara aktif dalam penanganan bencana melalui kolaborasi lintas sektor, sekaligus menjaga tata kelola hutan yang bertanggung jawab. Pendekatan ini diharapkan mampu mempercepat pemulihan sosial dan ekonomi masyarakat tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum di bidang kehutanan.