Nasional

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

Avatar
×

KPU Siap Laksanakan Pemilu Terpisah Sesuai Putusan MK

Sebarkan artikel ini
psu sabang
Perhitungan suara PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang. Foto: Dok. KIP Sabang

ByKlik.com | Jakarta — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan pemilihan umum (pemilu) secara terpisah antara pemilu nasional dan daerah, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Hal tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, melalui keterangan resmi pada Rabu (23/7/2025).

Betty menegaskan bahwa putusan MK tersebut tidak akan memengaruhi aspek penyelenggaraan pesta demokrasi. “Dari sisi penyelenggaraan, saya rasa enggak ada pengaruhnya,” kata Betty dilansir InfoPublik, Kamis (24/7).

Menurut Betty, KPU RI telah memiliki pengalaman luas dalam menyelenggarakan pemilu, baik secara serentak maupun terpisah dalam berbagai bentuk.

“Kami sudah pernah (melaksanakan pemilu) terpisah antara (pemilihan) presiden dengan pileg (pemilu legislatif), dengan pilkada (pemilihan kepala daerah). Lalu kemudian kami juga pernah pilkada sendiri, lalu kami juga pernah pileg dan (pemilihan) presiden bersamaan. Lalu kemudian terpisah dengan pilkada. Jadi, saya rasa kami punya pengalaman semuanya,” ungkapnya.

Baca Juga  Kado Hari Buruh dari Presiden Prabowo, Mulai dari Kesejahteraan Hingga Pahlawan Nasional

Saat ini, KPU masih menantikan hadirnya undang-undang terbaru mengenai pelaksanaan pemilu sebagai tindak lanjut dari putusan MK tersebut. Undang-undang ini nantinya akan menjadi pedoman bagi KPU dalam menyelenggarakan pemilu.

“Ya tergantung nanti pilihan yang diambil oleh pembuat undang-undang sebagai pengejawantahan (pelaksanaan) bunyi Mahkamah Konstitusi ya,” jelas Betty.

Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah dengan Jeda Waktu

Sebelumnya, MK dalam amar Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (26/6/2025).

Pemilu nasional mencakup pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara itu, pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Dalam putusan tersebut, MK mengabulkan sebagian permohonan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), yang diwakili oleh Ketua Pengurus Yayasan Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem Irmalidarti.

Baca Juga  Kemenkeu Bentuk Tiga Unit Baru Strategis

Secara lebih rinci, MK menyatakan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Pasal tersebut dimaknai menjadi:

“Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan anggota DPD atau sejak pelantikan presiden/wakil presiden dilaksanakan pemungutan suara secara serentak untuk memilih anggota DPRD provinsi, anggota DPRD kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.” []

Example 120x600