Politik

KPU-Bawaslu: Putusan MK Pisahkan Pemilu, Perbaikan dan Potensi Masalah

Avatar
×

KPU-Bawaslu: Putusan MK Pisahkan Pemilu, Perbaikan dan Potensi Masalah

Sebarkan artikel ini
psu sabang
Perhitungan suara PSU di TPS 02 Desa Paya Seunara, Kecamatan Suka Makmue, Kota Sabang. Foto: Dok. KIP Sabang

ByKlik.com | Jakarta — Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah harus menjadi titik perbaikan sistem pemilu nasional ke depan.

“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” ujar Afifuddin dalam keterangan resmi pada Jumat (4/7/2025).

KPU sendiri, lanjut Afifuddin, siap melaksanakan putusan MK tersebut. Ia menegaskan bahwa lembaganya telah memiliki pengalaman dalam menjalankan beragam model sistem pemilu yang kompleks.

“Kami kerjakan semua, (pemilu) paling rumit se-Indonesia, sedunia, yang (tahun) 2019, 2024 dikerjakan kok,” ucapnya.

Baca Juga  Komisioner KPU RI Pantau Langsung PSU di Sabang

Di sisi lain, Afifuddin menyoroti pentingnya seleksi penyelenggara pemilu yang dilakukan secara serentak. Menurutnya selama ini seleksi kerap tidak serentak, bahkan ada pergantian penyelenggara menjelang hari-H pemilu, yang tentu menyulitkan kinerja.

“Ini yang kami sampaikan sejak tahun 2022 untuk melakukan keserentakan seleksi,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa putusan MK ini juga membawa sejumlah potensi persoalan. Bagja menyebut adanya potensi peningkatan biaya pemilu dan praktik politik uang yang lebih tinggi, mengingat kerja paket dalam kampanye pemilu kini akan terpisah.

Baca Juga  Hasil Pleno KIP Sabang, Paslon Zulkifli-Suradji Raih Suara Terbanyak

“Selain itu, terjadinya praktik jual beli tiket pencalonan. Persaingan untuk mendapatkan posisi politik di tingkat pusat dalam pemilu DPR semakin meningkat sebanding dengan kerawanan buying candidacy,” kata Bagja.

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun atau paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah. []

Example 120x600