Nasional

KPK Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan

Avatar
×

KPK Permudah Pelaporan Gratifikasi untuk Tingkatkan Kepatuhan

Sebarkan artikel ini
[Foto: KPK]

ByKlik.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyesuaikan mekanisme pelaporan gratifikasi melalui Peraturan KPK (PerKPK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi atas PerKPK Nomor 2 Tahun 2019. Perubahan ini menitikberatkan pada penyederhanaan prosedur, penyesuaian batas nilai gratifikasi, serta penegasan sanksi administratif guna memperkuat efektivitas pencegahan korupsi.

Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Arif Waluyo Widiarto, menyatakan revisi tersebut bersifat teknis dan tidak mengubah substansi utama kebijakan pengendalian gratifikasi. Namun, penyesuaian dilakukan agar aturan tetap relevan dengan dinamika ekonomi, termasuk faktor inflasi, pertumbuhan ekonomi riil, serta arah kebijakan dalam RPJMN 2025–2029.

“Ini revisi minor yang memperkuat efektivitas pencegahan korupsi. Fokus kami tetap pada pembangunan budaya integritas di kalangan penyelenggara negara,” ujar Arif dalam webinar Gratifikasi Talks bertema perubahan aturan pelaporan gratifikasi, Rabu, 4 Februari 2026.

Salah satu poin penting dalam aturan baru ini adalah penyesuaian batas nilai gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, agar selaras dengan kondisi ekonomi terkini. Selain itu, KPK mempertegas konsekuensi bagi laporan yang disampaikan melebihi 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima atau setelah menjadi temuan aparat pengawas internal.

Baca Juga  Survei UGM: Kepuasan Transportasi Nataru 2025/2026 Tembus 87,43 Poin

Dalam perubahan Pasal 9, KPK menetapkan laporan yang belum lengkap harus dikembalikan kepada pelapor untuk dilengkapi paling lambat 20 hari kerja sejak pengembalian. Jika tidak ditindaklanjuti, laporan tersebut dapat dihentikan proses penetapan status kepemilikannya.

KPK juga mengatur kondisi tertentu di mana status kepemilikan gratifikasi tidak dapat ditetapkan, seperti barang yang mudah rusak, tidak memiliki nilai guna, dilaporkan tidak sesuai ketentuan, atau sedang dalam proses penegakan hukum.

Penegasan lain tercantum pada Pasal 17, yang memastikan kepastian hukum atas status gratifikasi—apakah menjadi milik penerima atau negara. Gratifikasi yang dilaporkan melewati batas waktu 30 hari kerja secara otomatis ditetapkan sebagai milik negara.

Baca Juga  Wagub Aceh bersama Pangdam IM dan Kapolda Ikuti Sarasehan Kebangsaan di MPR RI

Sementara itu, perubahan Pasal 19 mengatur bahwa penandatanganan Surat Keputusan atas laporan gratifikasi kini tidak lagi berdasarkan nilai barang atau uang yang diterima, melainkan menyesuaikan jenjang jabatan pelapor. Skema ini dirancang agar pembagian kewenangan di internal KPK lebih proporsional antara pimpinan, deputi, dan direktur.

Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, menekankan pentingnya sosialisasi aturan baru ini untuk meningkatkan kepatuhan aparatur negara. Menurutnya, perubahan regulasi harus menjadi momentum memperkuat pemahaman bahwa setiap bentuk pemberian berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Kami ingin membangun kebiasaan menolak gratifikasi sejak awal, termasuk yang dibungkus alasan sosial atau budaya,” kata Nensi.

Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan Mekanisme Pelaporan Gratifikasi telah resmi berlaku dan dapat diakses publik melalui laman resmi KPK.