ByKlik.com | Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti potensi penyimpangan dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa Merah Putih (KopDes Merah Putih), sebuah agenda strategis pemerintah dalam membangun kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi nasional.
Dalam pertemuan dengan Kementerian Koperasi, KPK menekankan pentingnya perencanaan matang dan tata kelola yang bersih agar program tak hanya menjadi proyek formalitas, melainkan benar-benar berdampak bagi masyarakat.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyampaikan bahwa keterlibatan KPK sejak tahap awal bukan sekadar pengawasan, melainkan bagian dari upaya membangun integritas kelembagaan dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
“Program koperasi desa harus dipikirkan secara menyeluruh. Jangan sampai niat baik ini justru memicu masalah baru, seperti kecemburuan usaha lokal yang sudah ada atau koperasi fiktif yang hanya menjadi kendaraan penyimpangan dana,” tegas Setyo dalam audiensi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (21/5/2025).
KPK menggarisbawahi bahwa penggunaan anggaran negara untuk KopDes Merah Putih menuntut transparansi tinggi. Potensi korupsi dapat muncul dari ketidaksiapan sistem, lemahnya pengawasan hingga konflik kepentingan di tingkat lokal.
KopDes Merah Putih merupakan bagian dari delapan program prioritas nasional (Asta Cita) yang dituangkan dalam Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2025, dengan target ambisius pembentukan 80.000 koperasi desa dan kelurahan.
Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi, mengakui banyak tantangan mendasar yang masih menghantui sektor koperasi, dari lemahnya tata kelola hingga rendahnya literasi digital dan bisnis pelaku koperasi.
“Selama 28 tahun pasca-reformasi, koperasi seolah tersisih dari sistem ekonomi nasional. Koperasi Desa Merah Putih menjadi momentum kebangkitan ekonomi rakyat yang harus kita kawal bersama,” ujar Budi Arie.
Ia menegaskan bahwa koperasi desa tidak boleh hanya hadir sebagai entitas administratif, tetapi harus tumbuh sebagai pusat ekonomi lokal yang mampu menyerap tenaga kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan memperkuat ketahanan sosial-ekonomi desa.
Sebagai bagian dari pendekatan pencegahan, KPK merumuskan sejumlah rekomendasi penting yang wajib diadopsi dalam pelaksanaan KopDes Merah Putih, antara lain: Penguatan tata kelola dan partisipasi: Menjaga koperasi dari benturan kepentingan dengan melibatkan semua anggota secara aktif, Sistem pengawasan internal yang kuat: Mencegah potensi penyimpangan sejak tahap awal, Transparansi anggaran dan data: Menekan kemungkinan koperasi fiktif atau manipulasi laporan, Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG): Menyusun regulasi internal untuk menghindari gratifikasi dan konflik kepentingan, dan Pelatihan digital untuk integritas: Mengembangkan e-learning bagi pelaku koperasi agar budaya antikorupsi mengakar sejak awal.
“Pembangunan dari desa bukan sekadar pembangunan fisik, tapi juga integritas dan sistem. Kita tidak ingin program sebesar ini justru menjadi celah baru korupsi,” pungkas Setyo.
Dengan mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi publik, KPK berharap program koperasi Merah Putih menjadi contoh nyata pembangunan inklusif yang tahan terhadap risiko korupsi dan mampu mendorong pemerataan ekonomi secara berkelanjutan. []