Headline

KPA: Cabut Konsesi Harus Pulihkan Hak Rakyat

Bambang Iskandar Martin
×

KPA: Cabut Konsesi Harus Pulihkan Hak Rakyat

Sebarkan artikel ini
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) bersama ratusan petani dari Serikat Petani Pasundan (SPP) dari 5 kabupaten (Pangandaran, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Banjar), Pemersatu Petani Cianjur (PPC) dan Pergerakan Petani Banten (P2B) turut bersolidaritas dan memperkuat perjuangan Masyarakat Adat Tano Batak dan Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), melalui aksi Doa Bersama dan Deklarasi Perjuangan Melawan Perampasan Tanah, Pengrusakan Lingkungan, dan Perbudakan Modern yang dilakukan PT Toba Pulp Lestari (TPL) di Tugu Proklamasi, Jakarta. (Foto: Dok. KPA)

Byklik.com | Jakarta – Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai pencabutan izin 28 konsesi korporasi di Sumatera oleh pemerintah sebagai momentum krusial dalam menentukan arah penyelesaian konflik agraria nasional. Namun, langkah tersebut dinilai berisiko mengulang pola lama jika hanya berhenti pada pencabutan administratif tanpa diikuti pemulihan hak rakyat atas tanah, hutan adat, dan ruang hidup.

Pencabutan izin tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada Selasa, 20 Januari 2026, menyasar 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dan berkaitan dengan bencana ekologis di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Dalam siaran pers yang diterima media ini, Kamis, 22 Januari 2026, KPA menjelaskan bahwa izin yang dicabut meliputi Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang, serta Izin Usaha Perkebunan (IUP) perkebunan. Salah satu perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Toba Pulp Lestari (TPL) dengan luas konsesi mencapai 167.912 hektare di Sumatera Utara.

KPA menilai PT TPL selama hampir empat dekade memiliki rekam jejak perampasan tanah adat dan perusakan hutan adat Masyarakat Batak di wilayah Tano Batak.

Anggota Dewan Nasional KPA, Delima Silalahi, menyebut pencabutan izin tersebut sebagai kemenangan rakyat, khususnya masyarakat adat Tano Batak yang selama bertahun-tahun berjuang menghadapi konsesi skala besar.

Baca Juga  Bangladesh Jajaki Kerja Sama Ekonomi dengan Pemerintah Aceh

“Ini adalah kemenangan seluruh rakyat Tano Batak. Kemenangan ini kami persembahkan kepada para pejuang agraria, pejuang masyarakat adat, dan perempuan pejuang agraria yang selama ini menghadapi kekerasan dalam memperjuangkan hak-haknya. Namun kemenangan ini harus terus dikawal agar benar-benar berpihak pada rakyat,” ujar Delima.

Senada, Sekretaris Jenderal KPA Dewi Kartika menegaskan pencabutan izin tersebut merupakan buah dari perjuangan panjang masyarakat adat dan gerakan rakyat di Sumatera Utara maupun nasional.

“Tidak sedikit pengorbanan yang dilakukan Masyarakat Adat Tano Batak bersama elemen gerakan agraria dan masyarakat sipil untuk mendesakkan penutupan TPL dan perusahaan-perusahaan lain yang merampas tanah serta merusak lingkungan,” kata Dewi.

Namun demikian, Dewi mengingatkan agar pencabutan izin tidak berujung pada praktik “ganti pemain” dengan pengalihan pengelolaan kepada pihak lain, tanpa menyelesaikan akar persoalan agraria.

“Langkah penertiban seharusnya sejalan dengan pemulihan hak rakyat atas tanah dan hutan adat, desa dan pertanian yang dirampas di masa lalu, atau yang diklaim sepihak oleh negara atas nama kawasan hutan negara,” tegasnya.

KPA mencatat setidaknya 17 dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya memiliki rekam jejak konflik agraria serius. Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Minas Pagai Lumber, PT Biomass Andalan Energi, PT Bukit Raya Mudisa, PT Barumun Raya Padang Langkat, hingga PT Agincourt Resources dan PT North Sumatera Hydro Energy.

Baca Juga  Presiden Prabowo Putuskan Empat Pulau Sengketa masuk Wilayah Aceh

Menurut KPA, data tersebut menunjukkan bahwa bencana ekologis di Sumatera berkaitan erat dengan monopoli tanah oleh perkebunan, tambang, dan korporasi kehutanan skala besar, baik milik negara maupun swasta, yang berasal dari perampasan tanah rakyat.

“Kondisi serupa sangat mungkin terjadi di berbagai daerah lain di Indonesia, karena situasi agraria secara nasional relatif sama. Tanah rakyat dirampas dan hutan dirusak untuk kepentingan industri ekstraktif,” ujar Dewi.

Karena itu, KPA mendorong pemerintah menjadikan momentum ini sebagai pintu masuk untuk mengevaluasi seluruh perusahaan di Sumatera dan daerah lain di Indonesia, sekaligus mengoreksi praktik monopoli tanah oleh korporasi besar.

Selain itu, KPA meminta Panitia Khusus Penyelesaian Konflik Agraria (Pansus PKA) di DPR RI dioptimalkan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria lintas sektor, serta mendesak Presiden Prabowo Subianto membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BPRAN) sebagai lembaga khusus yang otoritatif dalam menjalankan reforma agraria nasional.***