Headline

Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar, Tiga Pejabat Aceh Ditahan

Bambang Iskandar Martin
×

Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar, Tiga Pejabat Aceh Ditahan

Sebarkan artikel ini
Kejaksaa Tinggi Aceh menetapkan dan menahan tiga tersangka korupsi beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Kamis, 2 April 2026. (Ist)

Byklik.com | Banda Aceh – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui tim penyidik menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan program beasiswa Pemerintah Aceh Tahun Anggaran 2021–2024 di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh, Kamis, 2 April 2026.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial S selaku Kepala BPSDM Aceh periode 2021–2024, CP sebagai Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kerja Sama, serta RH selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Penyidik mengungkapkan, selama periode 2021 hingga 2024 Pemerintah Aceh mengalokasikan anggaran untuk sejumlah program beasiswa, termasuk kerja sama pendidikan luar negeri. Salah satu program tersebut adalah beasiswa kerja sama dengan University of Rhode Island yang penyalurannya melalui pihak ketiga, yakni IEP Persada Indonesia.

Baca Juga  Mualem Tunjuk M Nasir Gantikan Alhudri Sebagai Plt Sekda Aceh

Dalam pelaksanaannya, diduga terjadi penyimpangan berupa penagihan biaya pendidikan yang tidak sesuai dengan data riil. Penagihan tersebut tidak didasarkan pada laporan resmi aktivitas akademik mahasiswa, sehingga dana yang dicairkan tidak sepenuhnya disalurkan kepada mahasiswa maupun pihak universitas.

Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan penyaluran beasiswa fiktif pada program S2 dan S3 luar negeri tahun 2024.

Baca Juga  Geuchik di Aceh Utara Diduga Korupsi Dana Desa Rp629 Juta

Akibat perbuatan para tersangka, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp14,07 miliar. Kerugian tersebut berasal dari kelebihan pembayaran beasiswa luar negeri serta penyaluran dana yang diduga bersifat fiktif.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik telah melakukan penyitaan serta pengembalian keuangan negara sebesar Rp1,88 miliar yang dititipkan pada rekening resmi penitipan.

Kejati Aceh menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana korupsi, khususnya yang berdampak pada sektor pendidikan dan pengembangan sumber daya manusia. Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.***