Byklik.com | Banda Aceh – Mantan keuchik (kepala desa) Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfan bin Sufyan, divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018 hingga 2022.
Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis, 2 April 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari. Terdakwa turut diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp549.306.935.
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 4 tahun.
Menanggapi putusan itu, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya dengan menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Dalam persidangan terungkap, terdakwa yang saat itu menjabat sebagai keuchik Gampong Karieng diduga menyalahgunakan kewenangannya dalam pengelolaan APBG. Terdakwa tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa, mencairkan anggaran tanpa didukung bukti yang sah, serta tidak menyusun laporan pertanggungjawaban sesuai ketentuan.
Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp549.306.935 berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 6 November 2025.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak penyalahgunaan keuangan desa serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih akuntabel.***











