ByKlik.com | Jakarta — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendesak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk mengusut tuntas kasus kematian salah satu peserta aksi unjuk rasa di Jakarta, Affan Kurniawan. Komnas HAM meminta Polri agar menindaklanjuti kasus ini secara adil, transparan, dan akuntabel.
Kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online (ojol) yang berusia 21 tahun ini merupakan bagian dari demonstrasi yang berlangsung sejak 25 Agustus 2025.
Baca juga: Driver Ojol Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob
“Komnas HAM mengecam keras tindakan oknum kepolisian yang brutal hingga mengakibatkan hilangnya nyawa atau yang disebut sebagai extrajudicial killing,” tulis Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah dalam siaran persnya pada Jumat (29/8).
Disebutkan juga, berdasarkan peninjauan lapangan, pengamatan media, serta keterangan dari berbagai pihak, Komnas HAM menemukan beberapa fakta:
Pertama, dugaan penggunaan kekuatan berlebihan (Excessive Use of Force). Komnas HAM menduga kuat adanya penggunaan kekuatan berlebihan oleh aparat dalam penanganan aksi. Affan Kurniawan dilaporkan meninggal dunia karena dugaan ditabrak dan dilindas oleh kendaraan taktis (rantis) Brimob Polri. Selain itu, ratusan korban lainnya dilaporkan mengalami luka-luka akibat kekerasan dari aparat kepolisian.
Kedua, pembatasan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Menurut Komnas HAM, aparat telah melakukan pembatasan yang tidak proporsional dan tidak diperlukan terhadap kebebasan berpendapat dan berekspresi. Penggunaan kekuatan berlebihan dinilai tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu Perkapolri 16/2006 dan Perkapolri 1/2009. Pembubaran massa dilaporkan terjadi pada pukul 15.00 WIB. Selain itu, Komnas HAM juga menemukan adanya upaya pembatasan informasi melalui media sosial oleh pemerintah dan polisi.
Ketiga, dugaan penangkapan sewenang-wenang (Deprivation of Liberty). Diduga kuat terjadi penangkapan sewenang-wenang oleh kepolisian dengan dalih pengamanan. Pada aksi 25 Agustus 2025, polisi dilaporkan menangkap 351 orang, dan pada aksi 28 Agustus 2025, angka penangkapan melonjak hingga 600 orang.
Sebagai tindak lanjut, Komnas HAM merekomendasikan beberapa hal, di antaranya meminta Polri untuk tidak lagi melakukan tindakan represif dan kekerasan berlebihan dalam pengamanan unjuk rasa. Polri juga didesak untuk berpedoman pada prinsip hak asasi manusia. Komnas HAM juga mendorong pemerintah untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak setiap warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum serta menjamin kebebasan pers.
Komnas HAM mengimbau masyarakat untuk berunjuk rasa secara damai, menjaga situasi yang kondusif, dan tidak terprovokasi oleh tindakan anarkis yang dapat merugikan. Bagi korban dan masyarakat yang terdampak, Komnas HAM telah membuka posko pengaduan di nomor telepon 0812-2679-8880.