Berita Utama

Komisi X Desak Usut Tuntas Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Avatar
×

Komisi X Desak Usut Tuntas Pelecehan Atlet Panjat Tebing

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. [Ist]

Byklik.com | Jakarta — Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pengusutan tuntas dugaan pelecehan seksual dan kekerasan fisik yang dilakukan seorang pelatih panjat tebing terhadap delapan atlet pelatnas. Ia menegaskan, kasus tersebut tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata, tetapi harus diproses secara transparan dan akuntabel.

“Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak dan diusut hingga tuntas. Atlet berhak mendapatkan perlindungan penuh dalam proses pembinaan,” ujar Hetifah dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 Februari 2026.

Ia mengapresiasi langkah cepat Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) yang menonaktifkan sementara kepala pelatih terkait, serta respons Menteri Pemuda dan Olahraga dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga  Atlet Panjat Tebing Asal Aceh Musauwir Perkuat Timnas di IFSCS World Cup Bali

“Kami memandang penonaktifan sementara Kepala Pelatih FPTI sebagai langkah yang tepat. Kebijakan ini penting untuk melindungi para atlet sekaligus menjaga objektivitas dan kredibilitas proses pemeriksaan,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.

Menurut Hetifah, peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan atlet di seluruh cabang olahraga. Ia menekankan pentingnya penguatan regulasi dan standar perlindungan yang jelas, termasuk kode etik pelatih dan ofisial yang bersifat mengikat.

“Untuk mencegah kasus serupa terulang, perlu penguatan sistem pencegahan melalui regulasi dan standar perlindungan atlet yang tegas,” ujarnya.

Selain itu, Hetifah menyoroti urgensi mekanisme pengaduan yang aman, independen, dan mudah diakses atlet, disertai jaminan perlindungan bagi pelapor. Ia juga mendorong penyediaan pendampingan psikologis bagi korban serta pemantauan rutin terhadap lingkungan pembinaan olahraga.

Baca Juga  Wartawan Senior Ajak Jurnalis Aceh Boikot Pemberitaan TNI

Hetifah mengingatkan bahwa penguatan sistem perlindungan atlet merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang menegaskan penyelenggaraan olahraga harus menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, etika, keselamatan, dan perlindungan hak setiap insan olahraga.

“Perlindungan atlet bukan hanya komitmen moral, tetapi kewajiban hukum. Negara dan seluruh pemangku kepentingan harus memastikan pembinaan olahraga menjadi ruang yang aman dan bermartabat bagi generasi muda,” pungkasnya.