Headline

Komisi IV Ultimatum Kemenhut Ungkap Pelaku Illegal Logging

Bambang Iskandar Martin
×

Komisi IV Ultimatum Kemenhut Ungkap Pelaku Illegal Logging

Sebarkan artikel ini
Riyono Caping. (Ist)

Byklik.com | Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Riyono, menegaskan bahwa Komisi IV memberikan tenggat waktu 30 hari kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk menuntaskan penindakan terhadap pelaku illegal logging yang diduga menjadi penyebab bencana banjir dan tanah longsor di Aceh dan Sumatra.

Riyono mengatakan, dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi IV bersama Kemenhut beberapa waktu lalu, terdapat kesimpulan yang menyoroti adanya indikasi pelanggaran oleh perusahaan maupun perorangan yang berdampak pada kerusakan lingkungan masif.

“Hasil Raker nomor tiga disebutkan bahwa Kemenhut diminta segera menindak perusahaan pemegang perizinan berusaha atau Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan serta aktivitas tambang ilegal. Kata ‘segera’ itu ya secepatnya, mungkin maksimal satu bulan. Itu pendapat saya,” ujarnya melalui keterangan tertulis kepada Parlementaria, di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Baca Juga  Mualem: Pejabat Baru Harus Turun ke Lapangan, Jangan Hanya Duduk di Kantor

Bencana banjir dan longsor tersebut menimbulkan kerusakan alam hebat dengan korban meninggal dunia mencapai lebih dari 800 orang. Banyak wilayah masih terisolasi dan belum terjangkau bantuan, sementara kerugian material diperkirakan menembus lebih dari Rp10 triliun.

Menurut Riyono, paparan Menteri Kehutanan dalam Raker sebelumnya belum sepenuhnya memuaskan anggota dewan. Ia menilai data dan temuan lapangan perlu divalidasi ulang mengingat skala kerusakan yang sangat besar. “Evakuasi memang terus berjalan, tetapi tugas Kemenhut juga harus cepat,” tegas politisi Fraksi PKS tersebut.

Riyono turut menanggapi beredarnya video viral yang memperlihatkan tumpukan kayu terbawa banjir. Kayu-kayu itu diduga berasal dari aktivitas illegal logging oleh pemegang izin usaha yang menyalahgunakan kewenangannya.

“Sampai sekarang Kemenhut belum bisa menjelaskan siapa pemilik kayu-kayu yang terbawa arus banjir itu. Apakah berasal dari aktivitas ilegal atau legal? Jumlahnya mungkin ratusan kubik, tetapi semuanya belum jelas sampai saat ini,” ujarnya.

Baca Juga  Siapa Bolongi Paru-paru Dunia?

Ia juga menyoroti pernyataan Menteri Kehutanan Raja Juli yang menyebutkan adanya 12 objek hukum yang sedang diproses, namun hingga kini belum diumumkan ke publik. “Siapa saja mereka? Belum ada yang disampaikan,” kata Riyono.

Dengan berbagai temuan tersebut, Riyono yang akrab disapa Riyono Caping mendesak Kemenhut untuk bersikap tegas dan tuntas dalam penyelesaian kasus ini sebelum masa sidang DPR tahun 2026 dimulai.

“Jangan sampai dalam Raker 2026 nanti kita masih belum mengetahui siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerusakan lingkungan yang menyebabkan bencana besar ini,” tutupnya.***

Example 120x600