Byklik.com | Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan data pribadi nasabah pembiayaan kendaraan bermotor yang beredar melalui sejumlah aplikasi digital.
Hingga saat ini, Kemkomdigi telah mengajukan penghapusan (delisting) delapan aplikasi dari platform digital karena terindikasi menyebarkan data objek fidusia secara tidak sah. Enam aplikasi di antaranya telah dinonaktifkan, sementara dua lainnya masih dalam proses penanganan.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, menjelaskan bahwa aplikasi tersebut berkaitan dengan praktik “mata elang”, yakni penggunaan aplikasi untuk membantu debt collector melacak kendaraan kredit bermasalah secara real-time.
“Komdigi telah mengajukan permohonan delisting terhadap delapan aplikasi digital yang berkaitan dengan praktik mata elang kepada pihak platform digital, dalam hal ini Google. Saat ini enam aplikasi sudah tidak aktif dan dua lainnya masih dalam proses,” ujar Alexander di Jakarta, Jumat (19/12/2025).
Aplikasi mata elang diketahui memindai nomor polisi kendaraan melalui basis data perusahaan pembiayaan, lalu menampilkan informasi debitur, kendaraan, hingga ciri fisik, yang kemudian dimanfaatkan untuk pelacakan dan penarikan kendaraan di lapangan.
Alexander menegaskan, penindakan dilakukan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Prosesnya mencakup pemeriksaan, analisis, hingga rekomendasi pemutusan akses berdasarkan surat resmi dari instansi pengawas sektor, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Sementara itu, terhadap aplikasi yang belum diturunkan, Kemkomdigi masih melakukan verifikasi lanjutan bersama pihak platform digital.
“Kami terus memperkuat koordinasi lintas sektor dan platform digital untuk memastikan ruang digital tetap aman serta melindungi masyarakat dari penyalahgunaan data pribadi dan praktik ilegal,” tutup Alexander.











